Empat Titik Disisir Kejagung: Dugaan Korupsi Kemenhut Bikin Jakarta–Bogor Ikut Panas

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:45 WIB

TITIKTEMU.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di empat lokasi yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Langkah ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

Informasi penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Ia menyampaikan bahwa kegiatan penyidik dilakukan pada Rabu (28/1) dan Kamis (29/1).

Baca Juga: Purbaya Putar Haluan di Pajak: 70 Pejabat Digeser ke Tempat Sepi, Sinyal Reformasi Nggak Main-main

Lokasi Penggeledahan: Dari Matraman sampai Bogor

Berdasarkan informasi yang beredar, penggeledahan dilakukan di empat titik berbeda, yaitu:

  • Matraman, Jakarta Timur
  • Kemang, Jakarta Selatan
  • Rawamangun, Jakarta Timur
  • Bogor, Jawa Barat

Serangkaian lokasi tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan bukti dan menelusuri dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Kemenhut.

Baca Juga: Magang Kemendagri 2026 Dibuka! Kesempatan Ngantor Beneran di Jantung Pemerintahan Selama 3 Bulan

Kejagung Sebelumnya Sudah Cocokkan Data Kemenhut

Sebelum kabar penggeledahan ini mencuat, Kejagung juga sudah melakukan proses pengumpulan dan pencocokan data terkait perubahan kawasan hutan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

Ia menjelaskan bahwa penyidik telah meminta sejumlah data dan dokumen, lalu mencocokkannya dengan data yang dimiliki Kemenhut.

Menurut Anang, dokumen yang dibutuhkan penyidik sudah diserahkan oleh pihak Kemenhut dan kemudian dilakukan penyesuaian data.

Baca Juga: Even If This Love Disappears Tonight: Cinta Anak SMA yang Reset Tiap Pagi, Siap Bikin Netflix Banjir Air Mata

Kejagung Tegaskan: Pencocokan Data Bukan Penggeledahan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Kejagung RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X