Bersaksi di Sidang Korupsi Pertamina, Ahok Ungkap Sejumlah Penyimpangan dan Alasan Mundur sebagai Komut

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Selasa, 27 Januari 2026 | 21:38 WIB
Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Ahok membeberkan fakta mengejutkan dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah.  ((Instagram.com/@basukibtp))
Mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Ahok membeberkan fakta mengejutkan dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah. ((Instagram.com/@basukibtp))

TITIKTEMU.CO - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) membeberkan pengalamannya selama menjabat sebagai Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina periode 2019–2024 saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Sebagai informasi, Ahok menjabat sebagai Komut Pertamina di era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp285 triliun.

Ahok Sebut Ada Penyimpangan Selama Menjabat

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahok yang memuat sejumlah temuan penyimpangan saat dirinya menjabat di jajaran komisaris.

Baca Juga: Ahok Sebut Golf Jadi Tempat Negosiasi Paling Murah dan Sehat Saat Bersaksi di Sidang Korupsi Pertamina

“Di poin 10, saudara menyampaikan adanya beberapa penyimpangan yang saudara identifikasi,” ujar jaksa saat membacakan BAP.

Salah satu poin yang disoroti adalah peningkatan kuota impor minyak mentah dan produk kilang yang dinilai tidak wajar. Jaksa kemudian meminta Ahok menjelaskan maksud dari pernyataan tersebut.

Dugaan Modus Ganti Nama Perusahaan dalam Pengadaan

Menanggapi hal itu, Ahok mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, termasuk perusahaan yang sama namun menggunakan nama berbeda dalam tender.

“Kami menemukan dalam laporan tender aditif untuk blending, ada PT yang sebenarnya sama, tapi diganti nama,” jelas Ahok.

Baca Juga: Istri Pesulap Merah Meninggal Dunia, Marcel Radhival Ungkap Duka Mendalam

Ia menyebut temuan tersebut diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, Ahok juga menyoroti ketidakefisienan harga pengadaan, di mana barang dengan spesifikasi serupa bisa memiliki harga berbeda hanya karena perbedaan nama perusahaan.

“Barangnya sama, tapi karena ganti nama, harganya bisa berbeda. Semua itu kami periksa,” ujarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X