Jejak Uang di Balik Jabatan Desa: Penggeledahan KPK Mengguncang Rumah dan Kantor Bupati Pati nonaktif

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 24 Januari 2026 | 20:25 WIB
KPK geledah rumah dan kantor Bupati Pati nonaktif (Instagram @aan_cell_gembong)
KPK geledah rumah dan kantor Bupati Pati nonaktif (Instagram @aan_cell_gembong)

TITIKTEMU.CO - Kabupaten Pati mendadak jadi pusat perhatian setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa.

Operasi ini menyeret nama Bupati Pati nonaktif, Sudewo, pada Kamis, 22 Januari 2026.

Tim penyidik tak hanya mendatangi satu lokasi.

Rumah dinas, kediaman pribadi Sudewo, kantor bupati, hingga rumah tiga tersangka lain yang diduga berperan sebagai pengepul uang turut disisir.

Baca Juga: Purbaya Nyalakan Alarm Keras: Pegawai Pajak dan Bea Cukai Siap Dikocok Ulang Besar-Besaran

Rumah Dinas hingga Kantor Bupati Tak Luput

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan secara menyeluruh di sejumlah titik yang diyakini menyimpan barang bukti penting.

“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah para tersangka, baik rumah pribadi maupun rumah dinas bupati, termasuk pihak lain yang diduga menyimpan barang bukti,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/1/2026).

Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat konstruksi perkara yang tengah ditangani penyidik.

Baca Juga: Bukan CPNS, Tapi Kerja di Kementerian: Dewan SDA Nasional Buka 4 Posisi hingga 26 Januari

Uang Tunai dan Catatan Keuangan Diamankan

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Tak hanya itu, sejumlah catatan keuangan, dokumen penting, serta barang bukti elektronik turut disita.

Meski demikian, KPK belum merinci secara detail lokasi penemuan barang-barang tersebut karena proses penyidikan masih berjalan di lapangan.

DPMD Jadi Sasaran, Alur Jabatan Desa Ditelusuri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: KPK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X