Registrasi ulang ini diperlukan agar data pelanggan dapat disesuaikan dengan sistem biometrik terbaru.
Untuk menjamin kepatuhan, pemerintah menyiapkan sanksi administratif bagi operator yang melanggar ketentuan. Sanksi ini tidak menghapus kewajiban penyelenggara memperbaiki pelanggaran.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap ruang gerak kejahatan digital semakin sempit, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menggunakan layanan telekomunikasi di era digital.***
Artikel Terkait
Bukan Sekadar Asuransi: IFG Menata Ulang Tata Kelola demi Nasabah Jadi Prioritas Utama
Gas Karier di Awal 2026! Kalbe Farma Buka Banyak Lowongan, Lulusan SMA sampai S1 Bisa Daftar
Cicil Emas Antam di Pegadaian Mulai Rp100 Ribuan, Begini Simulasi dan Caranya
Bukan CPNS, Tapi Kerja di Kementerian: Dewan SDA Nasional Buka 4 Posisi hingga 26 Januari
Rekomendasi 10 Mobil Listrik Terbaik di Indonesia Lengkap dengan Harganya