Uang Sobek Masih Bisa Ditukar di Bank? Begini Ketentuan dan Syarat dari Bank Indonesia

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Selasa, 6 Januari 2026 | 20:33 WIB
Cari tahu apakah uang sobek masih bisa ditukar di bank! Simak syarat dan ketentuan dari Bank Indonesia agar uang rusak tetap bernilai. (Ajaib)
Cari tahu apakah uang sobek masih bisa ditukar di bank! Simak syarat dan ketentuan dari Bank Indonesia agar uang rusak tetap bernilai. (Ajaib)

TITIKTEMU.CO - Apakah uang sobek atau rusak masih memiliki nilai? Pertanyaan ini sering muncul di tengah masyarakat. Sebagai alat tukar resmi di Indonesia, uang Rupiah menjadi kebutuhan penting dalam berbagai transaksi. Namun, tidak jarang kita menemukan uang dalam kondisi rusak seperti sobek, berlubang, atau lusuh. Lantas, apakah uang seperti itu masih bisa ditukar di bank?

Menurut Bank Indonesia (BI), uang yang mengalami kerusakan fisik termasuk dalam kategori Uang Rupiah Tidak Layak Edar (UTLE). Uang ini sudah tidak pantas digunakan untuk transaksi sehari-hari, tetapi tetap memiliki nilai selama keasliannya dapat dikenali dan kondisinya memenuhi syarat tertentu.

Bagaimana Cara Menukarkan Uang Sobek di Bank?

Uang sobek atau rusak masih bisa ditukar di bank jika memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia. Proses penukaran ini dapat dilakukan melalui dua jalur utama, yaitu:

  1. Melalui Bank Indonesia (BI):
    BI menyediakan layanan resmi untuk penukaran uang rusak di kantor pusat maupun kantor perwakilan yang tersebar di berbagai wilayah. Selama uang tersebut memenuhi syarat keaslian dan kelayakan, BI akan menggantinya dengan uang baru sesuai nominal penuh.

  2. Melalui Bank Umum Tertentu:
    Beberapa bank umum juga melayani penukaran uang rusak, terutama jika kerusakan pada uang tersebut masih tergolong ringan dan ciri keasliannya masih terlihat jelas. Namun, kebijakan setiap bank bisa berbeda-beda, sehingga penerimaan penukaran uang akan disesuaikan dengan aturan internal masing-masing bank.

Syarat Penukaran Uang Sobek di Bank

Tidak semua uang yang rusak dapat langsung ditukar. Bank Indonesia telah menetapkan beberapa kriteria penting yang harus dipenuhi agar uang sobek bisa diganti, yaitu:

  1. Keaslian Uang Masih Terlihat:
    Ciri-ciri keamanan seperti watermark, benang pengaman, atau nomor seri pada uang harus tetap dapat dikenali dengan jelas.

  2. Ukuran Fisik Uang Mencukupi:
    Untuk uang kertas, bagian yang tersisa harus lebih dari dua per tiga ukuran aslinya. Jika potongan yang tersisa terlalu kecil, maka penggantian tidak dapat dilakukan.

  3. Kerusakan Bukan Karena Unsur Kesengajaan:
    Uang yang sengaja dirusak, dibakar, atau dipotong sebagian dengan tujuan tertentu biasanya tidak akan diganti oleh pihak bank atau BI.

  4. Uang Tidak Hilang Seluruhnya:
    Apabila kerusakan terlalu parah hingga uang tidak dapat dikenali sebagai Rupiah asli, maka BI tidak dapat menggantinya.

Saat proses penukaran dilakukan di BI, petugas akan memeriksa fisik uang untuk memastikan keaslian dan kelayakannya. Jika uang tersebut lolos verifikasi, BI akan menggantinya dengan uang baru sesuai nilai nominalnya. Untuk kasus kerusakan berat, BI mungkin memerlukan pemeriksaan lebih lanjut sebelum memutuskan nilai penggantian.

Apakah Penukaran Uang Sobek Dikenakan Biaya?

Kabar baiknya, layanan penukaran uang sobek di Bank Indonesia tidak dipungut biaya apa pun. Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya potongan saat menukarkan uang mereka yang telah rusak.

Dengan memahami syarat dan ketentuan yang berlaku, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk menukar uang sobek atau rusak menjadi uang baru yang layak edar tanpa kehilangan nilai nominalnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X