Gaji di Bawah Rp10 Juta Apakah Bebas Pajak? Berlaku Mulai Tahun 2025 atau 2026

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Minggu, 4 Januari 2026 | 06:30 WIB
Pemerintah resmi terapkan kebijakan gaji di bawah Rp10 juta bebas pajak mulai tahun 2025. Simak waktu berlaku, mekanisme, dan sektor penerim (Instagram/purbayayudhi_official)
Pemerintah resmi terapkan kebijakan gaji di bawah Rp10 juta bebas pajak mulai tahun 2025. Simak waktu berlaku, mekanisme, dan sektor penerim (Instagram/purbayayudhi_official)

TITIKTEMU.CO - Pemerintah Resmi Terapkan Insentif Pajak untuk Pekerja Berpenghasilan di Bawah Rp10 Juta

Kebijakan gaji di bawah Rp10 juta tidak kena pajak menjadi topik hangat yang menyita perhatian banyak pekerja di Indonesia. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendukung daya beli masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi. Mulai tahun 2025, kebijakan ini akan diterapkan secara bertahap dan berlangsung hingga tahun 2026.

Namun, penting untuk memahami bahwa kebijakan tersebut bukanlah perubahan permanen pada sistem Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sebaliknya, ini adalah bentuk insentif fiskal sementara yang diberikan kepada pekerja di sektor tertentu.

Waktu Pemberlakuan Kebijakan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta

Penerapan kebijakan pembebasan pajak penghasilan Pasal 21 akan dimulai pada awal tahun 2025. Meski demikian, waktu pemberlakuannya berbeda-beda tergantung sektor usaha. Misalnya, pekerja di industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki akan mulai menikmati insentif ini pada Februari 2025. Sementara itu, pekerja di sektor pariwisata baru akan merasakan manfaat kebijakan tersebut pada kuartal keempat tahun yang sama.

Dengan adanya kebijakan ini, pekerja yang memenuhi syarat tidak akan mengalami pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 karena pajaknya langsung ditanggung oleh pemerintah.

Perlu Dipahami: Kebijakan Ini Bukan Perubahan PTKP

Banyak orang salah kaprah menganggap bahwa gaji di bawah Rp10 juta tidak kena pajak adalah perubahan pada aturan PTKP. Faktanya, batas PTKP tetap sama, yakni Rp54 juta per tahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan untuk wajib pajak pribadi tanpa tanggungan.

Kebijakan ini merupakan langkah sementara yang bertujuan mendorong stabilitas ekonomi, bukan revisi permanen terhadap sistem perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk memahami bahwa insentif ini hanya berlaku dalam periode tertentu sesuai dengan ketetapan pemerintah.

Mekanisme Pembebasan Pajak yang Diterapkan

Pemerintah menggunakan skema Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) untuk memastikan pekerja berpenghasilan di bawah Rp10 juta menerima gaji tanpa potongan pajak. Dalam mekanisme ini, perusahaan tetap melaporkan kewajiban pajak karyawannya, tetapi pembayaran pajak dilakukan oleh pemerintah.

Namun, perlu dicatat bahwa tidak semua sektor usaha mendapatkan manfaat dari kebijakan ini. Pemerintah telah menetapkan kriteria tertentu bagi perusahaan dan sektor usaha yang berhak memperoleh insentif fiskal tersebut.

Sektor Pekerja yang Berhak Mendapatkan Insentif Pajak

Kebijakan bebas pajak untuk gaji di bawah Rp10 juta hanya berlaku bagi pekerja di sektor-sektor tertentu yang telah ditetapkan pemerintah. Beberapa sektor usaha yang memenuhi kriteria antara lain:

  • Industri padat karya, seperti tekstil, alas kaki, serta manufaktur lainnya.
  • Sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan jasa perjalanan wisata.
  • Sektor transportasi, terutama angkutan umum dan logistik.

Selain itu, perusahaan tempat pekerja bernaung juga harus memenuhi syarat tertentu agar karyawan mereka dapat menikmati manfaat insentif pajak ini.

Dampak Kebijakan dan Dasar Hukumnya

Kebijakan ini diprediksi akan memberikan dampak positif terhadap daya beli masyarakat secara keseluruhan. Dengan gaji yang tidak terpotong pajak, pekerja memiliki lebih banyak ruang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari atau bahkan meningkatkan tabungan mereka.

Dasar hukum dari kebijakan ini tertuang dalam peraturan pemerintah terkait insentif fiskal dan pengelolaan pajak negara. Pemerintah menjamin transparansi pelaksanaan kebijakan guna memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X