RW Jadi Motor Pembangunan: Depok Siapkan Dana Rp300 Juta per Lingkungan Mulai 2026

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 31 Desember 2025 | 13:05 WIB
Depok menyiapkan dana Rp300 juta per RW mulai 2026  (Pemkot Depok)
Depok menyiapkan dana Rp300 juta per RW mulai 2026 (Pemkot Depok)

TITIKTEMU.CO - Pemerintah Kota Depok bersiap membuka lembaran baru pembangunan berbasis lingkungan. Mulai tahun 2026, setiap Rukun Warga (RW) akan menerima alokasi dana sebesar Rp300 juta.

Kebijakan ini menjadi bagian dari 20 program unggulan Pemkot Depok yang digulirkan seiring penerapan penuh RPJMD 2025–2029.

Langkah ini tidak sekadar soal anggaran, tetapi juga upaya mendorong pembangunan yang lebih merata hingga ke tingkat paling dekat dengan warga.

RW diposisikan sebagai ujung tombak perubahan, bukan sekadar objek kebijakan.

Baca Juga: Lowongan Kerja KPP Pratama Bukittinggi Akhir Desember 2025, Dibuka Posisi Tenaga Pramubakti

Dari Rapat ke Aksi Nyata

Sebelum resmi diluncurkan, Pemkot Depok telah mematangkan skema pelaksanaan program unggulan 2026 melalui rapat koordinasi lintas perangkat daerah.

Rapat yang digelar di Balai Kota Depok tersebut melibatkan camat dan lurah, serta dibuka langsung oleh Wali Kota Depok, Supian Suri.

Kepala Bappeda Kota Depok, Dadang Wihana, menjelaskan bahwa tahun 2025 masih menjadi masa transisi.

Implementasi RPJMD sudah mulai berjalan, namun akan digeber penuh mulai 2026 dengan seluruh program unggulan sebagai prioritas pembangunan lima tahunan.

Dana RW Rp274 Miliar untuk Kebutuhan Riil Warga

Salah satu program yang paling menyita perhatian adalah Dana RW.

Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp274 miliar, dengan skema penggunaan yang disesuaikan kebutuhan lingkungan.

Menu kegiatan dalam program ini dibagi menjadi kegiatan wajib dan pilihan. Pendekatan ini memberi ruang fleksibilitas bagi RW untuk menentukan prioritas, tanpa kehilangan arah kebijakan utama pemerintah kota.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X