Pahitnya Pengabdian di Ujung Jarak: Cerita di Balik Pemecatan Guru PNS Pasuruan yang Bolos 28 Hari

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 31 Desember 2025 | 12:15 WIB
Guru PNS Pasuruan dipecat usai bolos 28 hari (Titktok @caksholeh77)
Guru PNS Pasuruan dipecat usai bolos 28 hari (Titktok @caksholeh77)

TITIKTEMU.CO-Dunia pendidikan di Kabupaten Pasuruan tengah dikejutkan oleh kabar pemberhentian tidak hormat seorang guru PNS berinisial NA (38) yang dinilai melakukan pelanggaran disiplin berat.

Keputusan pahit ini diambil setelah yang bersangkutan tercatat meninggalkan kewajiban mengajarnya selama lebih dari 28 hari tanpa keterangan sah, sebuah durasi yang melampaui batas toleransi regulasi abdi negara.

Pihak BKD Kabupaten Pasuruan akhirnya mengirimkan SK pemberhentian langsung ke kediaman sang guru pada 30 Desember 2025 karena permohonan pemanggilan sebelumnya tidak kunjung dipenuhi.

Baca Juga: Alarm Kesehatan di Penghujung Tahun: Membedah Fakta di Balik 'Super Flu' Subclade K yang Tengah Menghantui Dunia

Antara Logika Aturan dan Lelahnya Perjalanan 114 Kilometer

Di balik angka bolos yang fantastis tersebut, terselip curahan hati NA yang sempat viral di media sosial mengenai beban kerja dan kondisi fisiknya yang kian menurun.

Ia mengaku setiap harinya harus menempuh jarak total 114 kilometer pulang-pergi demi mencapai sekolah tempatnya mengabdi, sebuah perjuangan yang menurutnya telah menggerus kesehatan dan kenyamanan kerjanya.

NA mengaku sempat mencoba jalur birokrasi dengan mengajukan permohonan pindah tugas kepada Bupati melalui BKPSDM, namun permohonan tersebut tampaknya belum membuahkan hasil hingga konflik disiplin ini memuncak.

Baca Juga: 5 Pesepakbola Top Asia Tenggara dengan Nilai Pasar Termahal 2025, Jay Idzes Paling Bernilai

Titik Buntu Klarifikasi dan Tuduhan Kurangnya Itikad Baik

Meskipun jarak tempuh menjadi alasan utama, pihak BKPSDM Kabupaten Pasuruan melihat ada persoalan lain yang lebih mendasar, yakni komitmen komunikasi.

Selama proses penilaian kinerja, NA disebut telah dipanggil sebanyak dua kali untuk melakukan klarifikasi resmi terkait absensinya, namun ia dilaporkan tidak pernah menyelesaikan proses tersebut hingga tuntas.

Ketidakhadiran dalam proses mediasi inilah yang kemudian dicatat sebagai kurangnya itikad baik, sehingga opsi pemberhentian menjadi jalan terakhir yang harus ditempuh pemerintah daerah.

Pelajaran Berharga bagi Manajemen ASN di Masa Depan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X