Satgas PKH Temukan Dugaan Pidana di Balik Banjir Sumatera, Sejumlah Perusahaan Mulai Diselidiki

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Selasa, 16 Desember 2025 | 10:58 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan temuan Satgas PKH terkait dugaan pidana korporasi penyebab bencana di Sumatera. (Dok Kejaksaan RI)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah (tengah) menyampaikan temuan Satgas PKH terkait dugaan pidana korporasi penyebab bencana di Sumatera. (Dok Kejaksaan RI)

TITIKTEMU.CO - Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Febrie Adriansyah, mengungkap adanya indikasi kuat pelanggaran hukum yang diduga menjadi faktor penyebab banjir bandang dan tanah longsor di Sumatera.

Pernyataan tersebut disampaikan Febrie setelah menerima laporan hasil pemetaan dari tim Satgas PKH terkait aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayah terdampak bencana.

Satu Perusahaan Sudah Masuk Penanganan Bareskrim

Febrie mengungkapkan bahwa satu perusahaan telah lebih dulu diproses secara hukum oleh Bareskrim Polri.

Ia menegaskan bahwa Satgas PKH telah melakukan pemetaan menyeluruh untuk mengetahui perusahaan mana saja yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya bencana lingkungan tersebut.

Baca Juga: Perwira Polisi Bongkar Aplikasi Ilegal Debt Collector, Diduga Jadi Senjata Matel Rampas Kendaraan di Jalan

Satgas PKH Identifikasi Dugaan Perbuatan Pidana

Menurut Febrie, hasil pemetaan menunjukkan adanya berbagai bentuk aktivitas perusahaan yang mengarah pada indikasi tindak pidana.

Sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie menegaskan bahwa proses ini tidak berhenti pada pengumpulan data, tetapi akan dilanjutkan dengan penentuan pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.

Ia menyebut, Satgas PKH telah mengantongi informasi lengkap, mulai dari identitas perusahaan, lokasi operasional, hingga dugaan bentuk pelanggaran yang dilakukan.

Korporasi Tak Luput dari Jerat Hukum

Febrie menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar individu, melainkan juga korporasi sebagai subjek hukum.

Selain ancaman pidana, pemerintah juga akan menjatuhkan sanksi administratif, termasuk evaluasi hingga pencabutan perizinan bagi perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.

Baca Juga: Ranjau Paku Ditemukan di TN Tesso Nilo Riau, Diduga Sengaja Dipasang untuk Celakai Gajah Sumatera

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X