TITIKTEMU.CO - Media sosial tengah diramaikan oleh sorotan publik terhadap maraknya aksi perampasan kendaraan di jalan raya yang diduga dilakukan oknum debt collector ilegal atau yang kerap disebut mata elang (matel). Tak jarang, aksi tersebut memicu cekcok hingga intimidasi terhadap pengendara roda dua maupun roda empat.
Menanggapi fenomena itu, Kombes Pol Manang Soebeti, perwira polisi yang dikenal warganet dengan julukan “Pak Bray”, mengungkap fakta mengejutkan terkait modus yang diduga digunakan para matel.
Ungkap Dugaan Aplikasi Ilegal Berisi Data Debitur
Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya @manangsoebeti_official, pada Selasa, 16 Desember 2025, Manang menyebut adanya aplikasi ilegal yang beredar luas dan diduga menjadi sumber data para debt collector jalanan.
Baca Juga: Ranjau Paku Ditemukan di TN Tesso Nilo Riau, Diduga Sengaja Dipasang untuk Celakai Gajah Sumatera
Ia bahkan secara terbuka mempertanyakan pengawasan terhadap aplikasi tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Manang menilai keberadaan aplikasi itu sangat berbahaya karena memuat data lengkap debitur kendaraan bermotor.
Aplikasi Matel Bisa Diunduh Bebas dan Berbayar
Dalam video yang dibagikan, Manang mengungkap bahwa aplikasi-aplikasi tersebut dapat diunduh secara bebas dan bahkan diperjualbelikan secara daring.
Beberapa nama aplikasi yang disebutkan antara lain “Data Matel R2 Lengkap” dan “Super Matel Aplikasi R4”. Di dalamnya, tersimpan informasi kendaraan roda dua dan roda empat yang tercatat menunggak cicilan akibat wanprestasi atau gagal bayar.
Menurut Manang, penyebaran aplikasi semacam ini sudah masuk tahap mengkhawatirkan karena dapat diakses oleh siapa saja.
Baca Juga: Komedian David Nurbianto Keluhkan Sampah Menumpuk di Ciputat, Soroti Kinerja Pemkot Tangsel
Manang menjelaskan, data dalam aplikasi tersebut kerap dimanfaatkan oleh debt collector ilegal untuk mencari target di jalanan.
Para matel disebut melakukan pencarian kendaraan bermasalah secara langsung di ruang publik, lalu melakukan pendekatan yang berujung tekanan hingga perampasan kendaraan.
Artikel Terkait
Juknis BSU Kemenag 2025 Resmi Terbit: Guru Non ASN Terima Rp600 Ribu, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima
RESMI! Kalender 2026: 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama hingga Libur Lebaran Idul Fitri, Cek Jadwalnya di Sini
Jembatan Bailey Teupin Mane Dibuka, Akses Bantuan ke Bener Meriah Kembali Terhubung
Komedian David Nurbianto Keluhkan Sampah Menumpuk di Ciputat, Soroti Kinerja Pemkot Tangsel
Ranjau Paku Ditemukan di TN Tesso Nilo Riau, Diduga Sengaja Dipasang untuk Celakai Gajah Sumatera