Gus Ipul Resmi Dicopot dari Jabatan Sekjen PBNU, Ini Alasan dan Peta Rotasi Baru Pengurus

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Jumat, 28 November 2025 | 23:04 WIB
Menyoroti pencopotan Sekjen PBNU, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul dari jabatannya.  (Instagram.com/@gusipul_id)
Menyoroti pencopotan Sekjen PBNU, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul dari jabatannya. (Instagram.com/@gusipul_id)

TITIKTEMU.CO - Saifullah Yusuf atau Gus Ipul resmi diberhentikan dari jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBNU pada Jumat, 28 November 2025. Keputusan tersebut diambil dalam rapat harian tanfidziyah di kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta, yang dipimpin langsung Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.

Pencopotan ini memicu polemik internal karena terjadi setelah dinamika di rapat syuriyah pada 26 November 2025, yang sebelumnya menyatakan Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketum PBNU. Dengan kondisi itu, sebagian pihak menilai Gus Yahya tak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan besar, termasuk pergantian Sekjen.

Namun PBNU menegaskan bahwa rotasi tersebut sah dan dilakukan sesuai aturan organisasi. Pengumuman pemberhentian Gus Ipul disampaikan melalui siaran pers resmi dengan tanda tangan elektronik Gus Yahya pada hari yang sama.

Baca Juga: KCI Resmi Ganti Direktur Utama, Mochamad Purnomosidi Dilantik Gantikan Asdo Artiviyanto

Dalam dokumen tersebut tertulis, “H. Saifullah Yusuf dari posisi semula sebagai Sekretaris Jenderal PBNU ke posisi sebagai Ketua PBNU.” Keputusan itu juga diikuti dengan rotasi sejumlah fungsionaris harian lainnya.

PBNU menyebut reposisi jabatan dilakukan sebagai evaluasi internal, mengacu pada Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 94 serta beberapa Peraturan Perkumpulan NU Nomor 10 dan Nomor 13 Tahun 2025. Organisasi menegaskan keputusan tersebut murni mekanisme internal, bukan tindakan sepihak.

Amin Said Husni Jadi Sekjen PBNU Baru

Dalam susunan baru, jabatan Sekjen PBNU diisi oleh Amin Said Husni, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua Umum PBNU bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK). Sementara itu, Gus Ipul kini ditempatkan sebagai Ketua PBNU Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media. PBNU menegaskan bahwa perubahan ini adalah reposisi tugas, bukan penghapusan dari struktur kepengurusan.

Baca Juga: Dirut KCI Diganti di Tengah Ramai Kasus Tumbler Hilang, KAI Commuter Tegaskan Tak Terkait

Gus Yahya Ungkap Alasan Pencopotan Gus Ipul

Dalam konferensi pers, Gus Yahya menjelaskan bahwa absensi Gus Ipul dalam undangan rapat menjadi salah satu pertimbangan. Menurutnya, banyak keputusan organisasi yang terhambat karena Surat Keputusan (SK) menumpuk di meja Sekjen tanpa ditandatangani.

“Banyak SK selama ini sampai setahun tertunda pengesahannya karena berhenti di meja Sekjen,” demikian kutipan dari pernyataan resmi PBNU. Stagnasi administrasi tersebut dinilai menghambat jalannya organisasi, sehingga diperlukan reposisi untuk mempercepat kinerja kelembagaan.

Hingga artikel ini ditulis, Gus Ipul yang juga menjabat sebagai Menteri Sosial belum memberikan tanggapan kepada publik.

Baca Juga: Audit Internal PBNU 2022 Viral: Sorotan Dugaan Penyimpangan Keuangan hingga Indikasi TPPU Rp100 Miliar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X