Kejagung menduga adanya pola kerja sama antara oknum pegawai Direktorat Jenderal Pajak dan sejumlah wajib pajak.
Modus yang ditengarai terjadi adalah pengurangan nilai pajak yang seharusnya dibayar oleh perusahaan atau individu.
Baca Juga: Bocor! Audit PBNU 2022 Ungkap Dugaan TPPU Rp100 Miliar dan Risiko Hukum Berlapis
Sebagai imbalan, pihak wajib pajak diduga memberikan sejumlah uang kepada pegawai yang ikut bermain di balik layar.
Dugaan Kolusi: Turunkan Pajak, Terima Imbalan
Praktik ilegal tersebut disebut-sebut menimbulkan kerugian negara sekaligus merusak integritas sistem perpajakan.
Kejagung kini fokus memetakan siapa saja yang terlibat, bagaimana pola transaksinya, dan berapa potensi kerugian yang muncul dari praktik tersebut.***
Artikel Terkait
AYO! Kode The Forge Roblox November 2025: Cara Klaim Hadiah Gratis Reroll untuk Senjata Langka
Pemerintah Pertimbangkan Tambah Bahasa Portugis ke Kurikulum, Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Rehabilitasi Eks eksi ASDP Ira Puspadewi Cs, Kronologi dan Pro Kontra yang Mengitarinya
Banjir dan Longsor di Tapanuli Selatan, 15 Tewas, Ribuan Warga Mengungsi
Apa yang Diperingati pada 28 November 2025? Simak Daftar Hari Penting Nasional dan Internasional
Apakah 28 November 2025 Termasuk Tanggal Merah? Simak Penjelasan Lengkapnya!
Cara Daftar Internet Rakyat Terbaru November 2025: WiFi 5G FWA Mulai Rp100 Ribu/Bulan
Internet Rakyat 2025: Solusi Internet Cepat dan Terjangkau Berbasis 5G Fixed Wireless Access
Bocor! Audit PBNU 2022 Ungkap Dugaan TPPU Rp100 Miliar dan Risiko Hukum Berlapis
Fakta Lengkap Ambruknya Asrama Dayah di Bireuen: Dampak Banjir Bandang dan 329 Santri Mengungsi