Gubernur Bali Perintahkan Pembongkaran Lift Kaca Pantai Kelingking, Proyek Disebut Langgar Lima Aturan

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Minggu, 23 November 2025 | 22:18 WIB
Gubernur Bali perintahkan pembongkaran bangunan lift kaca tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida.  (Instagram.com/@pembasmi.kehaluan.reall)
Gubernur Bali perintahkan pembongkaran bangunan lift kaca tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida. (Instagram.com/@pembasmi.kehaluan.reall)

Pelanggaran Perda Bali Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Standar Kepariwisataan Budaya Bali karena proyek dinilai mengubah keaslian kawasan wisata, dengan konsekuensi hukum hingga ranah pidana.

Baca Juga: Kasus Kematian Dosen Untag: Dugaan Hubungan Terlarang dan Ancaman Pemecatan AKBP Basuki Menguat

DPR Soroti Permasalahan OSS Terkait Kasus Pantai Kelingking

Polemik lift kaca Pantai Kelingking juga mencuat dalam rapat kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana. Wakil Ketua Komisi VII, Evita Nursanty, menyinggung perbedaan mekanisme antara pemerintah pusat dan daerah.

Ia menilai banyak proyek wisata yang melenceng dari RTRW maupun RTDN, termasuk kasus Pantai Kelingking yang menurut Koster dipicu oleh lemahnya sistem Online Single Submission (OSS).

“Koster mengatakan OSS ini tidak dikomunikasikan dengan pemerintah daerah. Pembangunan lift kaca itu akhirnya dihentikan oleh Gubernur,” ujar Evita dalam rapat 17 November 2025.

Evita mendorong perbaikan skema OSS dan meminta Menpar melakukan penguatan koordinasi karena sektor pariwisata berada di bawah kementeriannya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X