Koalisi Masyarakat Sipil Siap Tempuh Jalur Hukum hingga Internasional jika KUHAP Baru Tetap Diberlakukan

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Minggu, 23 November 2025 | 21:39 WIB
Menyoroti pernyataan sikap Koalisi Sipil yang akan menggugat ke MK jika KUHAP Baru diberlakukan. (YouTube.com / Yayasan LBH Indonesia)
Menyoroti pernyataan sikap Koalisi Sipil yang akan menggugat ke MK jika KUHAP Baru diberlakukan. (YouTube.com / Yayasan LBH Indonesia)

Baca Juga: Indonesia Resmi Jadi Tuan Rumah FIFA Series 2026, Bukti Kepercayaan FIFA pada Sepak Bola Tanah Air

Dampak terhadap Reformasi Kepolisian

Isnur menilai bahwa KUHAP baru ini justru menghambat upaya perbaikan institusi kepolisian. Alih-alih menjadi momentum pembenahan sistem peradilan pidana, percepatan pengesahan KUHAP baru dianggap sebagai bentuk penghambatan reformasi Polri.

“KUHAP ini menutup ruang yang besar untuk reformasi kepolisian,” ujarnya.

Menurutnya, perbaikan institusi kepolisian seharusnya dimulai dengan memperbaiki kerangka hukum seperti KUHAP yang menjadi pedoman utama penyidikan. Namun, mekanisme kontrol publik dalam aturan baru justru dinilai melemah karena pengawasan sepenuhnya berada di internal institusi.

“Di KUHAP ini, hanya lapor ke atasan. Ya, jeruk makan jeruk,” tutup Isnur.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X