Koalisi Masyarakat Sipil Siap Tempuh Jalur Hukum hingga Internasional jika KUHAP Baru Tetap Diberlakukan

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Minggu, 23 November 2025 | 21:39 WIB
Menyoroti pernyataan sikap Koalisi Sipil yang akan menggugat ke MK jika KUHAP Baru diberlakukan. (YouTube.com / Yayasan LBH Indonesia)
Menyoroti pernyataan sikap Koalisi Sipil yang akan menggugat ke MK jika KUHAP Baru diberlakukan. (YouTube.com / Yayasan LBH Indonesia)

TITIKTEMU.CO - Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan akan menempuh berbagai upaya hukum, termasuk ke tingkat internasional, apabila pemerintah tetap memberlakukan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada Januari 2026.

Ketua YLBHI sekaligus anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Muhammad Isnur, menyatakan bahwa pihaknya siap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta melaporkan pemerintah ke badan HAM PBB, International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), apabila tidak ada langkah korektif dari Presiden Prabowo Subianto.

Isnur menegaskan langkah itu akan diambil jika presiden tidak segera membatalkan atau merevisi pasal-pasal yang dinilai bermasalah dalam aturan baru tersebut.

Baca Juga: Promo Seru Member Baru Indomaret! Dapatkan Diskon Rp7.500 dengan Kode Kupon BARUKLIKWINGS

“Iya, tapi kan nanti dulu,” ujar Isnur ketika ditemui di Gedung YLBHI, Jakarta, Sabtu, 22 November 2025.

Saat ini, fokus koalisi adalah mendesak presiden untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) guna menunda berlakunya KUHAP baru. Menurutnya, penerbitan Perpu akan menjadi sinyal bahwa pemerintah mendengar kritik masyarakat sipil.

“Kalau Prabowo mengeluarkan Perpu dan membatalkan undang-undang, merevisi, tentu kami juga mempertimbangkan menunda laporan ke internasional,” tambah Isnur.

Namun, ia memastikan gugatan ke MK tetap menjadi pilihan apabila KUHAP baru tetap diberlakukan.

Baca Juga: Roy Suryo Siapkan Buku “Gibran’s Black Paper”, Ungkap Klaim Ijazah SMA dan Akun Fufufafa

48 Masalah dalam KUHAP Baru

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Maidina Rahmawati, juga mengungkapkan bahwa terdapat sedikitnya 48 permasalahan dalam KUHAP baru. Temuan tersebut meliputi rujukan pasal yang tidak tepat serta ketidaksiapan sistem hukum dalam mengimplementasikannya.

Ia juga mempertanyakan cepatnya jarak waktu antara pengesahan dan pemberlakuan aturan tersebut.

“DPR mengesahkan KUHAP baru pekan ini dan menetapkan berlakunya pada awal Januari 2026,” ujarnya.

Menurutnya, KUHAP baru berpotensi menghambat pemberantasan narkoba, penanganan kejahatan kehutanan, serta membatasi ruang gerak pembela hak asasi manusia (HAM). Selain itu, perluasan kewenangan aparat tanpa mekanisme kontrol yang memadai dinilai berbahaya, termasuk kemungkinan penyitaan rekening bank atau aset digital seseorang pada tahap penyelidikan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X