Tunggakan BPJS Dihapus, Tapi Tidak Sembarangan: Begini Syarat Pemutihan Iuran yang Harus Kamu Tahu

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 3 November 2025 | 22:10 WIB
Pemutihan Iuran BPJS: Siapa yang Berhak? (sawahluntokota.go.id)
Pemutihan Iuran BPJS: Siapa yang Berhak? (sawahluntokota.go.id)

TITIKTEMU.CO - Pemerintah resmi menggulirkan program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan atau yang populer disebut pemutihan iuran.

Namun, tidak semua peserta bisa menikmati fasilitas ini. Program ini difokuskan bagi masyarakat miskin atau tidak mampu, sesuai dengan data resmi pemerintah.

Dengan begitu, mereka yang benar-benar membutuhkan tidak lagi terbebani oleh iuran menunggak yang menghambat akses kesehatan.

Baca Juga: Prosesi Pemakaman PB XIII: Kirab Agung dan Tradisi Adat, Ini Jadwalnya

Peserta PBPU dan BP yang Sudah Diverifikasi

Selain peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), pemerintah juga membuka kesempatan bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) untuk mendapatkan keringanan.

Syaratnya, mereka harus sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah.

Artinya, warga harus masuk dalam daftar resmi masyarakat berpenghasilan rendah, bukan sekadar mengaku tidak mampu.

Validasi ini dilakukan agar bantuan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang sebenarnya mampu.

Baca Juga: PB XIII Wafat, Siapa Calon Raja Berikutnya?

Tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)

Kunci utama agar nama seseorang lolos pemutihan ini adalah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Basis data ini digunakan untuk memastikan keakuratan penerima manfaat, sekaligus mencegah tumpang tindih bantuan sosial.

Pemerintah ingin memastikan bahwa hanya peserta yang benar-benar kesulitan ekonomi yang akan ditanggung tunggakannya oleh negara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Kemensos

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X