Baik di taman bermain besar maupun di pasar malam rakyat, pengawasan teknis masih lemah dan sering kali hanya formalitas semata.
Warga sebagai pengunjung berhak atas jaminan keselamatan, sedangkan pengelola wajib memastikan setiap wahana aman dan layak beroperasi sebelum dibuka untuk umum.
Tragedi di Ketapang menjadi peringatan keras agar regulasi dan inspeksi keselamatan tidak lagi diabaikan, demi mencegah korban berikutnya.***
Artikel Terkait
Pemerintah Kaji Pemutihan Tunggakan BPJS Kesehatan, Lebih dari 23 Juta Peserta Masih Menunggak Rp10 Triliun
Kejagung Sita Aset Diduga Milik Riza Chalid Terkait Kasus Korupsi Minyak Pertamina
Prabowo: Bangsa Indonesia Terlalu Baik dan Mudah Dibohongi, Pemimpin Harus Cerdas dan Waspada
Mahfud MD Nilai Permintaan KPK Soal Laporan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh Sebagai Langkah Aneh
Kontroversi Proyek Kereta Cepat Whoosh: Dari Skema Jepang ke China, Siapa yang Tanggung Beban Utang?