Drama UMP 2026: Janji Menaker, Tekanan Buruh, dan Putusan MK yang Jadi Titik Balik

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 13 Oktober 2025 | 14:35 WIB
UMP 2026: Antara Janji dan Realita (Pinterest @coltliq_ekajaya)
UMP 2026: Antara Janji dan Realita (Pinterest @coltliq_ekajaya)

Dalam putusan tersebut, MK menilai penghapusan UMS membuat perlindungan pekerja melemah.

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS: Naik Bulan Ini atau Masih Jadi Harapan di Ujung Pensiun?

Pekerja di sektor berisiko tinggi atau yang memiliki karakteristik unik dianggap kehilangan jaring pengaman ekonomi mereka.

Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa gubernur wajib menetapkan UMS di wilayahnya, bukan sekadar opsional.

Reformasi Besar dalam Kebijakan Upah

Selain menghidupkan UMS, MK juga mengubah beberapa pasal penting dalam klaster pengupahan. Beberapa poin krusial antara lain:

1. Komponen hidup layak dikembalikan dalam formula pengupahan.

Artinya, upah harus mampu menanggung kebutuhan dasar keluarga pekerja: makanan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, hingga rekreasi.

2. Dewan pengupahan daerah kini kembali berperan aktif dalam perumusan kebijakan. Mereka tidak hanya memberi saran, tapi ikut terlibat secara substansial.

3. MK menambahkan unsur “proporsionalitas” dalam struktur upah agar ada keseimbangan antara kontribusi pekerja dan kondisi perusahaan.

4. Frasa “serikat pekerja/buruh” dihidupkan lagi dalam aturan upah di atas UMP, menegaskan bahwa suara buruh tetap sah dan penting dalam negosiasi.

Baca Juga: Donald Trump Umumkan Akhir Perang Gaza, Israel Klaim Kemenangan atas Hamas

UMP 2026: Naik, Stagnan, atau Malah Diuji Realita?

Dengan segala revisi hukum dan dialog yang berjalan, pertanyaan besar masih menggantung:

apakah UMP 2026 benar-benar akan naik?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X