Dalam putusan tersebut, MK menilai penghapusan UMS membuat perlindungan pekerja melemah.
Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS: Naik Bulan Ini atau Masih Jadi Harapan di Ujung Pensiun?
Pekerja di sektor berisiko tinggi atau yang memiliki karakteristik unik dianggap kehilangan jaring pengaman ekonomi mereka.
Putusan ini sekaligus mempertegas bahwa gubernur wajib menetapkan UMS di wilayahnya, bukan sekadar opsional.
Reformasi Besar dalam Kebijakan Upah
Selain menghidupkan UMS, MK juga mengubah beberapa pasal penting dalam klaster pengupahan. Beberapa poin krusial antara lain:
1. Komponen hidup layak dikembalikan dalam formula pengupahan.
Artinya, upah harus mampu menanggung kebutuhan dasar keluarga pekerja: makanan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, hingga rekreasi.
2. Dewan pengupahan daerah kini kembali berperan aktif dalam perumusan kebijakan. Mereka tidak hanya memberi saran, tapi ikut terlibat secara substansial.
3. MK menambahkan unsur “proporsionalitas” dalam struktur upah agar ada keseimbangan antara kontribusi pekerja dan kondisi perusahaan.
4. Frasa “serikat pekerja/buruh” dihidupkan lagi dalam aturan upah di atas UMP, menegaskan bahwa suara buruh tetap sah dan penting dalam negosiasi.
Baca Juga: Donald Trump Umumkan Akhir Perang Gaza, Israel Klaim Kemenangan atas Hamas
UMP 2026: Naik, Stagnan, atau Malah Diuji Realita?
Dengan segala revisi hukum dan dialog yang berjalan, pertanyaan besar masih menggantung:
apakah UMP 2026 benar-benar akan naik?
Artikel Terkait
Mahasiswa UNM Hilang Usai Jatuh dari Jembatan Kembar Gowa, Ditemukan Tewas di Sungai Jeneberang
Ribuan Massa Padati Kedubes AS, Serukan Solidaritas untuk Palestina di Jakarta
Jelang Penutupan, Paviliun Indonesia di World Expo 2025 Osaka Raih Berbagai Capaian Penting Dari Penghargaan hingga Investasi Rp450 Triliun
Garuda Terhenti di Ronde Keempat, Erick Thohir Akui Belum Mampu Wujudkan Mimpi Piala Dunia
Seskab Teddy dan Menaker Yassierli Tinjau Program Magang Nasional, Siap Serap 20 Ribu Lulusan di Oktober 2025
Presiden Prabowo Tunjuk Andi Amran Sulaiman Jadi Kepala Bapanas Gantikan Arief Prasetyo Adi
Polemik Kenaikan Dana Reses DPR RI Jadi Rp702 Juta, Ini Penjelasan dan Sorotan Publik
Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Memasuki Babak Akhir, Publik Menanti Putusan Hakim
Donald Trump Umumkan Akhir Perang Gaza, Israel Klaim Kemenangan atas Hamas
Gaji Pensiunan PNS: Naik Bulan Ini atau Masih Jadi Harapan di Ujung Pensiun?