Menurut Dewan Pers, ketentuan tersebut kerap disalahgunakan dan berpotensi merugikan wartawan maupun perusahaan pers yang memproduksi konten orisinal.
“Perlindungan karya jurnalistik bukan hanya kepentingan perusahaan pers, tetapi juga kepentingan publik untuk mendapatkan informasi yang berkualitas,” tambah Komaruddin.
Baca Juga: Aktor yang Tak Kunjung Lolos: Jejak Kelam Ammar Zoni dari Bintang Layar ke Balik Jeruji
Lebih jauh, Dewan Pers juga mendorong agar pengadilan menerapkan prinsip “Fair Use” dalam setiap perkara pelanggaran hak cipta jurnalistik—menimbang tujuan, sifat karya, jumlah yang digunakan, serta dampaknya terhadap nilai ekonomi karya asli.
Langkah ini dinilai sebagai momentum penting untuk memperkuat posisi jurnalis dan media dalam ekosistem digital yang semakin kompleks. Dengan payung hukum yang lebih kokoh, karya jurnalistik diharapkan tidak lagi mudah dikutip atau diduplikasi tanpa izin dan kompensasi yang adil.***