Kerugian Negara Tak Selalu Berarti Korupsi
Huda juga mengingatkan bahwa adanya kerugian negara tidak otomatis berarti korupsi.
Menurutnya, unsur utama dalam tindak pidana korupsi adalah adanya tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.
“Gedung pengadilan terbakar, itu rugi negara. Tapi apakah itu korupsi? Belum tentu,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya hubungan sebab-akibat antara tindakan pelaku dengan kerugian negara, bukan sekadar menilai dari jumlah kerugian semata.
Waspadai Potensi Politisasi dalam Penetapan Tersangka
Dalam poin terakhir, Chairul Huda menyinggung potensi adanya motif politik di balik penetapan tersangka terhadap seseorang.
Ia menilai, langkah hukum terkadang tidak murni untuk menegakkan keadilan, melainkan ada unsur kepentingan lain yang bermain.
“Banyak orang dijadikan tersangka bukan karena alasan hukum, tapi alasan politik,” ujarnya.
Karena itu, Huda menegaskan pentingnya praperadilan sebagai mekanisme kontrol agar tindakan aparat penegak hukum tetap berada di jalur yang sesuai dengan undang-undang.
“Fungsi utama peradilan adalah memastikan setiap tindakan aparat hukum dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.***
Artikel Terkait
Menkeu Purbaya Wacanakan Pemutihan untuk Produsen Rokok Ilegal, Solusi Cerdas atau Langkah Kontroversial?
Setelah Polisi Tangkap ‘Bjorka Gadungan’, 341 Ribu Data Polisi Bocor: Publik Pertanyakan Siapa Hacker Sebenarnya?
Setelah Musala Ponpes Al Khoziny Ambruk: 67 Santri Tewas, Terungkap Hanya 50 dari 42 Ribu Pesantren Punya Izin Bangunan
Basarnas Resmi Tutup Evakuasi Ponpes Al Khoziny: 171 Korban Dievakuasi, 67 Meninggal Dunia Termasuk 8 Body Part
Menkeu Purbaya Pangkas Dana Bagi Hasil DKI Jakarta Rp15 Triliun, Pramono Anung Pilih Legawa dan Siapkan Efisiensi