Ahli Hukum Ungkap Kejanggalan Penetapan Tersangka Nadiem Makarim dalam Kasus Laptop Chromebook: Bukti Harus Didahulukan

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Rabu, 8 Oktober 2025 | 13:50 WIB
Menyoroti pendapat ahli dalam sidang lanjutan praperadilan yang dijalani eks Mendikbud, Nadiem Makarim. (Dok. Kejagung)
Menyoroti pendapat ahli dalam sidang lanjutan praperadilan yang dijalani eks Mendikbud, Nadiem Makarim. (Dok. Kejagung)

TITIKTEMU.CO — Sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/10/2025).

Sidang ini merupakan kelanjutan dari gugatan Nadiem terhadap status tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Dalam sidang tersebut, Chairul Huda, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, dihadirkan sebagai saksi ahli oleh pihak pemohon.
Pendapatnya di ruang sidang menarik perhatian, terutama karena menyoroti dasar hukum penetapan tersangka dan alat bukti yang digunakan oleh penyidik.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Pangkas Dana Bagi Hasil DKI Jakarta Rp15 Triliun, Pramono Anung Pilih Legawa dan Siapkan Efisiensi

Bukti Harus Ada Sebelum Seseorang Ditetapkan Tersangka

Dalam keterangannya, Chairul Huda menegaskan bahwa hukum acara pidana mewajibkan penyidik menemukan dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Kalau seseorang sudah ditetapkan tersangka dulu baru dicari buktinya, itu bukan mencari bukti, tapi membuat-buat bukti,” ujar Huda di PN Jakarta Selatan.

Ia menyebut, praktik penetapan tersangka tanpa bukti awal yang cukup dapat merusak logika hukum dan berpotensi menjadi bentuk manipulasi proses hukum.

Pandangan ini sejalan dengan gugatan tim kuasa hukum Nadiem yang menilai Kejaksaan Agung tergesa-gesa menetapkan tersangka, bahkan sebelum audit resmi kerugian negara selesai.

Baca Juga: Basarnas Resmi Tutup Evakuasi Ponpes Al Khoziny: 171 Korban Dievakuasi, 67 Meninggal Dunia Termasuk 8 Body Part

Audit BPKP Tak Bisa Jadi Bukti Tunggal

Chairul Huda juga menyoroti status hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadikan dasar oleh penyidik.
Menurutnya, audit BPKP belum bisa dijadikan alat bukti sah dalam kasus korupsi bila belum mendapat pengesahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kalau audit hanya dikeluarkan BPKP tanpa pengesahan BPK, itu belum bisa dijadikan alat bukti sah,” tegasnya.

Ia menambahkan, kerugian negara baru dianggap nyata jika sudah dinyatakan secara resmi oleh BPK melalui laporan audit final.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X