TITIKTEMU.CO - Langkah tegas pemerintah Indonesia membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte Ltd kini menjadi perhatian publik.
Keputusan ini diambil oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) setelah menilai platform asal Tiongkok tersebut tidak mematuhi aturan nasional, khususnya dalam kewajiban menyerahkan data sesuai peraturan yang berlaku.
Data TikTok Live Dianggap Tidak Lengkap
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa pembekuan izin ini berawal dari permintaan data oleh pemerintah terkait aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025.
Menurut Komdigi, terdapat indikasi adanya praktik monetisasi dari sejumlah akun yang diduga terkait dengan perjudian online.
Baca Juga: Bahlil Lahadalia Sebut Menkeu Salah Baca Data Soal Harga LPG 3 Kg, Ini Penjelasannya!
“Kami meminta data menyeluruh yang mencakup traffic, aktivitas siaran langsung, serta data monetisasi termasuk nilai dan jumlah gift,” ujar Alexander dalam konferensi pers, Jumat (3/10/2025).
“Namun, TikTok hanya memberikan data secara parsial,” lanjutnya.
Permintaan tersebut didasarkan pada Pasal 21 Ayat (1) Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap PSE lingkup privat memberikan akses terhadap sistem dan data elektronik kepada kementerian atau lembaga berwenang di Indonesia.
Diberi Waktu Klarifikasi, TikTok Menolak
Pihak TikTok sempat dipanggil untuk klarifikasi pada 16 September 2025 dan diberi waktu hingga 23 September 2025 guna menyerahkan data yang diminta pemerintah.
Baca Juga: VIVO dan APR Batal Beli BBM dari Pertamina, Ini Alasannya!
Namun, dalam surat bernomor ID/PP/04/IX/2025, perusahaan tersebut menyatakan tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dengan alasan terikat kebijakan internal perusahaan.
Penolakan ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap kewajiban PSE Privat.
“TikTok melanggar kewajiban sebagai PSE Privat. Karena itu, kami mengambil langkah tegas berupa pembekuan sementara izin TDPSE,” tegas Alexander.
Artikel Terkait
Luhut Binsar Pandjaitan: Serapan Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Sudah Baik, Tak Perlu Ditarik Menkeu
Evakuasi Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Masih Berlanjut, 14 Santri Dinyatakan Meninggal Dunia
Temuan 1.200 Ton Beras Bulog Hampir Rusak di Maluku Utara, Bulog Siapkan Langkah Reprocessing
Timnas Indonesia Siap Hadapi Arab Saudi dan Irak di Kualifikasi Piala Dunia 2026: Jadwal, Skuad, dan Peluang Lolos
VIVO dan APR Batal Beli BBM dari Pertamina, Ini Alasannya!
Bahlil Lahadalia Sebut Menkeu Salah Baca Data Soal Harga LPG 3 Kg, Ini Penjelasannya!