Misteri Kematian Diplomat Muda: Keluarga Arya Daru Desak Kasus Dibawa ke Bareskrim

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 30 September 2025 | 16:05 WIB
Menyoroti fakta terkini dalam kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan.  (X.com/@IndonesiaPenang)
Menyoroti fakta terkini dalam kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Arya Daru Pangayunan. (X.com/@IndonesiaPenang)

TITIKTEMU.CO - Kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri RI, Arya Daru Pangayunan, hingga kini masih menyisakan banyak pertanyaan.

Meski Polda Metro Jaya telah menyimpulkan tidak ada unsur pidana, keluarga merasa sejumlah fakta di lapangan justru memperlihatkan kejanggalan yang belum terungkap.

Pada Selasa, 30 September 2025, keluarga Arya Daru bersama kuasa hukum mendatangi Komisi XIII DPR RI. 

Kehadiran mereka bukan sekadar formalitas, melainkan langkah nyata mencari dukungan agar kasus ini ditangani lebih serius oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Tragedi Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: Musala Ambruk Saat Salat Ashar, Puluhan Santri Masih Hilang

Desakan Tarik Kasus ke Bareskrim

Kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, menegaskan bahwa penanganan di Polda Metro Jaya dirasa belum maksimal.

Karena itu, keluarga mendorong agar kasus ini segera ditarik ke Bareskrim Polri.

“Kami sudah berkali-kali meminta audiensi, tapi selalu ditolak. Seolah ada sesuatu yang ditutup-tutupi. Kalau begini, kasus ini bisa jadi dark case,” tegas Nicholay di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Baca Juga: Timnas Indonesia Vs Arab Saudi: Duel Harga Diri, Cedera Kapten Lawan Jadi Harapan Garuda

Klarifikasi Barang Bukti yang Kontroversial

Salah satu hal yang disorot keluarga adalah temuan alat kontrasepsi dalam penyelidikan.

Temuan ini sempat menimbulkan persepsi keliru di publik.

Nicholay menegaskan barang tersebut bukan milik pihak lain, melainkan milik istri Arya, Meta Ayu Puspitantri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X