MK Tegaskan: Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Tetap Minimal SMA

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Selasa, 30 September 2025 | 12:28 WIB
MK telah menolak gugatan syarat pendidikan dan memastikan lulusan SMA tetap berhak maju sebagai capres hingga cawapres.  (mkri.id)
MK telah menolak gugatan syarat pendidikan dan memastikan lulusan SMA tetap berhak maju sebagai capres hingga cawapres. (mkri.id)

TITIKTEMU.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan aturan mengenai syarat pendidikan bagi calon presiden (capres), calon wakil presiden (cawapres), calon anggota legislatif (caleg), hingga calon kepala daerah (cakada). Dalam putusan terbarunya, MK memutuskan bahwa ketentuan minimal lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat tetap berlaku.

Putusan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK pada Senin, 29 September 2025. MK menolak seluruh permohonan uji materi yang meminta agar syarat pendidikan ditingkatkan menjadi lulusan strata satu (S-1).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 154/PUU-XXIII/2025.

Baca Juga: DAFTAR SEGERA! Lowongan Kerja KAI Properti 2025: Rekrutmen S1/D4, Cek Syarat hingga Kualifikasinya di Sini

Gugatan Uji Materi

Permohonan ini diajukan oleh warga bernama Hanter Oriko Siregar yang menggugat sejumlah pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Ia menilai syarat pendidikan SMA sederajat terlalu rendah untuk menjamin kualitas kepemimpinan, sehingga perlu dinaikkan menjadi lulusan S-1.

Namun, MK berpendapat lain. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa persoalan syarat pendidikan termasuk dalam ranah kebijakan hukum terbuka (open legal policy). Artinya, penentuan syarat tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni DPR bersama pemerintah.

Tidak Ada Alasan Konstitusional untuk Perubahan

MK menilai tidak ada urgensi konstitusional yang mendesak untuk menaikkan syarat pendidikan. Dengan demikian, norma lama tetap berlaku, yaitu pendidikan minimal SMA atau sederajat.

Baca Juga: Promo Susu UHT Alfamart 16–30 September 2025: Hemat Besar untuk Ultra Milk, Indomilk, Diamond, Greenfields, Frisian Flag, dan Oatside!

Menurut Ridwan, menambah syarat pendidikan menjadi S-1 justru dapat membatasi hak politik warga negara. Hal ini akan menutup peluang bagi calon pemimpin yang memiliki integritas, kapasitas, dan pengalaman, tetapi tidak memiliki gelar sarjana.

“Pendidikan formal bukan satu-satunya faktor yang menentukan keberhasilan memimpin. Integritas dan pengalaman juga sangat penting,” ujarnya.

Berlaku untuk Semua Tingkatan

Pertimbangan hukum serupa juga diterapkan pada syarat pendidikan bagi caleg DPR, DPD, DPRD, maupun calon kepala daerah. MK menolak seluruh permohonan perubahan, sehingga batas minimal pendidikan tetap SMA atau sederajat untuk semua level kepemimpinan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X