TITIKTEMU.CO - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi dibahas di Komisi VI DPR RI. Salah satu poin krusial adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Langkah ini merupakan bagian dari revisi regulasi BUMN yang diajukan Presiden Prabowo Subianto melalui perwakilannya.
RUU BUMN Disampaikan ke DPR oleh Perwakilan Presiden
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, didampingi beberapa pejabat, menyampaikan penjelasan RUU BUMN di Senayan, 23 September 2025.
Baca Juga: BGN Larang Makanan Kemasan di MBG, UMKM Lokal Jadi Andalan Menu Sehat Anak Sekolah
“Presiden sebagai pemegang kekuasaan keuangan negara menghendaki adanya perubahan kebijakan, yang harus dituangkan dalam undang-undang,” kata Prasetyo.
Ia menjelaskan, dari sekitar 1.000 BUMN yang ada, pemerintah menargetkan perampingan menjadi hanya 400 bahkan bisa ditekan hingga 200 perusahaan saja.
Perbedaan BP BUMN dan Danantara
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan pembentukan BP BUMN akan membedakan peran regulator dan operator.
“BP BUMN itu regulator, sedangkan Danantara berperan sebagai eksekutor dan operator dalam pelaksanaan bisnis,” jelas Supratman pada 26 September 2025.
Baca Juga: IKN Siap Jadi Ibu Kota Politik 2028: Jokowi Dukung, AHY Kawal, DPR Masih Kaji Perpres Prabowo
Ia menambahkan, kedua lembaga ini akan bekerja sama demi menciptakan tata kelola perusahaan negara yang lebih baik (good governance) dan berkontribusi pada kesejahteraan rakyat.
Status ASN Tetap Aman
Menteri PANRB, Rini Widyantini, memastikan bahwa ASN yang sebelumnya bekerja di Kementerian BUMN akan dialihkan ke BP BUMN tanpa kehilangan status.
Artikel Terkait
Hasil Kunjungan Kenegaraan Prabowo: Investasi Rp380 Triliun, Pidato di PBB hingga Pengembalian Artefak
Kasus Keracunan MBG Sentuh 5.914 Korban, Prabowo Tegaskan Evaluasi dan Larangan Politisasi
Jonatan Christie Lolos ke Final Korea Open 2025, Siap Tantang Anders Antonsen
Rekam Jejak Prestasi Jonatan Christie Usai Juara Korea Open 2025: Konsisten di Level Dunia
IKN Siap Jadi Ibu Kota Politik 2028: Jokowi Dukung, AHY Kawal, DPR Masih Kaji Perpres Prabowo
BGN Larang Makanan Kemasan di MBG, UMKM Lokal Jadi Andalan Menu Sehat Anak Sekolah