Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan, Begini Nasib ASN dan Bedanya dengan Danantara

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Minggu, 28 September 2025 | 20:11 WIB
Kementerian BUMN disepakati berubah menjadi Badan BUMN.  (Instagram/kementerianbumn)
Kementerian BUMN disepakati berubah menjadi Badan BUMN. (Instagram/kementerianbumn)

TITIKTEMU.CO - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi dibahas di Komisi VI DPR RI. Salah satu poin krusial adalah perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.

Langkah ini merupakan bagian dari revisi regulasi BUMN yang diajukan Presiden Prabowo Subianto melalui perwakilannya.

RUU BUMN Disampaikan ke DPR oleh Perwakilan Presiden

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, didampingi beberapa pejabat, menyampaikan penjelasan RUU BUMN di Senayan, 23 September 2025.

Baca Juga: BGN Larang Makanan Kemasan di MBG, UMKM Lokal Jadi Andalan Menu Sehat Anak Sekolah

“Presiden sebagai pemegang kekuasaan keuangan negara menghendaki adanya perubahan kebijakan, yang harus dituangkan dalam undang-undang,” kata Prasetyo.

Ia menjelaskan, dari sekitar 1.000 BUMN yang ada, pemerintah menargetkan perampingan menjadi hanya 400 bahkan bisa ditekan hingga 200 perusahaan saja.

Perbedaan BP BUMN dan Danantara

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan pembentukan BP BUMN akan membedakan peran regulator dan operator.

“BP BUMN itu regulator, sedangkan Danantara berperan sebagai eksekutor dan operator dalam pelaksanaan bisnis,” jelas Supratman pada 26 September 2025.

Baca Juga: IKN Siap Jadi Ibu Kota Politik 2028: Jokowi Dukung, AHY Kawal, DPR Masih Kaji Perpres Prabowo

Ia menambahkan, kedua lembaga ini akan bekerja sama demi menciptakan tata kelola perusahaan negara yang lebih baik (good governance) dan berkontribusi pada kesejahteraan rakyat.

Status ASN Tetap Aman

Menteri PANRB, Rini Widyantini, memastikan bahwa ASN yang sebelumnya bekerja di Kementerian BUMN akan dialihkan ke BP BUMN tanpa kehilangan status.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X