Kementerian BUMN Resmi Berubah Jadi Badan Pengaturan, Begini Nasib ASN dan Bedanya dengan Danantara

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Minggu, 28 September 2025 | 20:11 WIB
Kementerian BUMN disepakati berubah menjadi Badan BUMN.  (Instagram/kementerianbumn)
Kementerian BUMN disepakati berubah menjadi Badan BUMN. (Instagram/kementerianbumn)

“Semua ASN akan dipindahkan ke badan yang baru ini. Status mereka tetap ASN karena BP BUMN masih lembaga pemerintah,” tegas Rini.

Baca Juga: Komite Reformasi Polri Resmi Dibentuk, Kerja 6 Bulan dan Libatkan Sipil

Dengan demikian, tidak ada perubahan hak maupun status kepegawaian bagi pegawai eks Kementerian BUMN.

11 Poin Revisi UU BUMN

Panitia Kerja (Panja) revisi UU BUMN telah menyepakati 11 poin utama. Salah satunya adalah perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN, yang diproyeksikan lebih efektif dalam mengatur dan mengawasi perusahaan milik negara.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X