“Semua ASN akan dipindahkan ke badan yang baru ini. Status mereka tetap ASN karena BP BUMN masih lembaga pemerintah,” tegas Rini.
Baca Juga: Komite Reformasi Polri Resmi Dibentuk, Kerja 6 Bulan dan Libatkan Sipil
Dengan demikian, tidak ada perubahan hak maupun status kepegawaian bagi pegawai eks Kementerian BUMN.
11 Poin Revisi UU BUMN
Panitia Kerja (Panja) revisi UU BUMN telah menyepakati 11 poin utama. Salah satunya adalah perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN, yang diproyeksikan lebih efektif dalam mengatur dan mengawasi perusahaan milik negara.***
Artikel Terkait
Hasil Kunjungan Kenegaraan Prabowo: Investasi Rp380 Triliun, Pidato di PBB hingga Pengembalian Artefak
Kasus Keracunan MBG Sentuh 5.914 Korban, Prabowo Tegaskan Evaluasi dan Larangan Politisasi
Jonatan Christie Lolos ke Final Korea Open 2025, Siap Tantang Anders Antonsen
Rekam Jejak Prestasi Jonatan Christie Usai Juara Korea Open 2025: Konsisten di Level Dunia
IKN Siap Jadi Ibu Kota Politik 2028: Jokowi Dukung, AHY Kawal, DPR Masih Kaji Perpres Prabowo
BGN Larang Makanan Kemasan di MBG, UMKM Lokal Jadi Andalan Menu Sehat Anak Sekolah