TITIKTEMU.CO - Rencana menjadikan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai pusat politik Indonesia pada 2028 semakin nyata usai Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
Perpres yang diteken pada 30 Juni 2025 itu menegaskan arah pembangunan agar IKN di Kalimantan Timur siap berfungsi sebagai ibu kota politik dalam tiga tahun mendatang. Meski begitu, sejumlah pekerjaan rumah masih menanti agar target ini bisa terwujud sesuai rencana.
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menilai langkah Prabowo meneken Perpres tersebut sudah sesuai dengan tujuan awal pembangunan IKN.
Baca Juga: Rekam Jejak Prestasi Jonatan Christie Usai Juara Korea Open 2025: Konsisten di Level Dunia
“Menurut saya sangat bagus, karena kelembagaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif nantinya akan terpusat di IKN sehingga pemerintahan bisa berjalan optimal,” ujar Jokowi pada Jumat, 26 September 2025.
Ia berharap pada 2028 seluruh lembaga negara benar-benar siap berpindah bersama ke IKN.
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), memastikan pihaknya akan terus memantau perkembangan pembangunan IKN sesuai arahan Presiden Prabowo.
“Kami kawal semua proses agar kawasan eksekutif, legislatif, dan yudikatif rampung. Dengan begitu, IKN bisa difungsikan penuh sebagai ibu kota politik,” ujar AHY, 21 September 2025.
Baca Juga: Indonesia Tegaskan Komitmen Finansial untuk Palestina, Dukung Penuh Peran UNRWA
Kepala Staf Kepresidenan Muhammad Qodari menegaskan, agar IKN benar-benar layak disebut ibu kota politik, tiga pilar utama negara harus tersedia lengkap: eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
“Tidak ada istilah ibu kota politik terpisah dari ibu kota ekonomi atau budaya. Semua harus terintegrasi di IKN,” tegasnya pada 22 September 2025.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku pihaknya masih mempelajari detail Perpres Nomor 79/2025.
“Belum bisa saya jawab gamblang, saya harus lihat dulu kajiannya,” ucap Puan di Senayan, 22 September 2025.
Berdasarkan Perpres, terdapat sejumlah syarat utama sebelum pemindahan pemerintahan ke IKN bisa dilakukan:
Artikel Terkait
Hasil Kunjungan Kenegaraan Prabowo: Investasi Rp380 Triliun, Pidato di PBB hingga Pengembalian Artefak
Kasus Keracunan MBG Sentuh 5.914 Korban, Prabowo Tegaskan Evaluasi dan Larangan Politisasi
Jonatan Christie Lolos ke Final Korea Open 2025, Siap Tantang Anders Antonsen
Komite Reformasi Polri Resmi Dibentuk, Kerja 6 Bulan dan Libatkan Sipil
Indonesia Tegaskan Komitmen Finansial untuk Palestina, Dukung Penuh Peran UNRWA
Rekam Jejak Prestasi Jonatan Christie Usai Juara Korea Open 2025: Konsisten di Level Dunia