13. L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh
Listrik Stabil, Ekonomi Lebih Terkendali
Dengan kebijakan ini, masyarakat tak perlu khawatir akan kenaikan tarif listrik hingga akhir 2025.
Pemerintah berharap langkah ini tidak hanya menjaga daya beli rumah tangga, tetapi juga memberikan kepastian biaya operasional bagi sektor usaha, khususnya UMKM.***
Artikel Terkait
Istri Menkeu Purbaya Bikin Heboh, Punya Harta Puluhan Miliar, Tetap Asyik Naik Bajaj dan Makan Pecel Lele
Purbaya Ultimatum 200 Wajib Pajak Bandel: Rp 60 Triliun Harus Masuk Kas Negara Dalam 7 Hari!
Prajogo Pangestu Masih di Tahta Emas! Ini 10 Orang Terkaya Indonesia Akhir September 2025
Respons Puan Maharani, PKS, hingga Demokrat soal Jokowi Ajak Relawan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode
Naik Kelas Bersama Yamaha XMAX TechMAX 2025: Skuter Premium dengan Fitur Canggih di IMOS
Misteri Dalang Demo Agustus 2025: Polri Buru Mastermind, Dugaan Pendana Gelap hingga Spekulasi Aktor Asing
BGN Tutup Dapur SPPG Penyebab Keracunan Massal MBG, Bentuk Tim Investigasi Khusus
Program MBG Diterpa Badai Keracunan, Menu Burger hingga Spageti Jadi Sorotan Ahli Gizi
Menu Kearifan Lokal di Program MBG: dari Ikan Hiu Penyebab Keracunan hingga Kontroversi Usulan Serangga
KPK Sebut Ustaz Khalid Basalamah Paling Tahu Oknum Kemenag dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024