Dari pihak Istana, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengingatkan agar pejabat tidak semena-mena dalam menggunakan fasilitas pengawalan.
“Memang ada aturan, tapi penggunaannya harus memperhatikan kepatutan dan ketertiban masyarakat,” jelas Prasetyo di Istana, Jumat (19/9/2025).
Baca Juga: Penyanyi Leony Bongkar Anggaran Fantastis Pemkot Tangsel, Soroti Suvenir hingga Perjalanan Dinas
Ia bahkan mencontohkan, Presiden Prabowo Subianto sering ikut macet jika tidak ada agenda mendesak.
“Kalau lampu merah ya berhenti, kecuali memang ada keperluan yang sangat terburu-buru,” paparnya.
Aturan Penggunaan Sirene dan Strobo
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), aturan pengguna sirene dan strobo sudah jelas:
- Lampu biru + sirene: kendaraan polisi.
- Lampu merah + sirene: kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
- Lampu kuning tanpa sirene: kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana LLAJ, perawatan/pembersihan fasilitas umum, penderek, serta angkutan barang khusus.***
Artikel Terkait
Prabowo Bagikan 330 Ribu Smart TV ke Sekolah, Wujudkan Digitalisasi Pendidikan Nasional
Polemik Tunjangan Rumah DPRD: Wamendagri Tegaskan Tidak Bisa Diseragamkan
Penyanyi Leony Bongkar Anggaran Fantastis Pemkot Tangsel, Soroti Suvenir hingga Perjalanan Dinas
Menkeu Purbaya Janji Sisir Penyerapan Anggaran K/L, Sisa Dana Bakal Dialihkan untuk Bansos
Presiden Prabowo Tiba di New York, Siap Sampaikan Pidato Perdana di Sidang Majelis Umum PBB ke-80