Viral Protes Sirene dan Strobo di Jalan Raya: TNI, Polri, dan Istana Angkat Bicara

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Minggu, 21 September 2025 | 21:43 WIB
Foto ilustrasi penggunaan sirene, strobo, dan rotator - TNI hingga Istana buka suara mengenai aksi ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ di jalan. (pexels/pixabay)
Foto ilustrasi penggunaan sirene, strobo, dan rotator - TNI hingga Istana buka suara mengenai aksi ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ di jalan. (pexels/pixabay)

Dari pihak Istana, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengingatkan agar pejabat tidak semena-mena dalam menggunakan fasilitas pengawalan.

“Memang ada aturan, tapi penggunaannya harus memperhatikan kepatutan dan ketertiban masyarakat,” jelas Prasetyo di Istana, Jumat (19/9/2025).

Baca Juga: Penyanyi Leony Bongkar Anggaran Fantastis Pemkot Tangsel, Soroti Suvenir hingga Perjalanan Dinas

Ia bahkan mencontohkan, Presiden Prabowo Subianto sering ikut macet jika tidak ada agenda mendesak.

“Kalau lampu merah ya berhenti, kecuali memang ada keperluan yang sangat terburu-buru,” paparnya.

Aturan Penggunaan Sirene dan Strobo

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), aturan pengguna sirene dan strobo sudah jelas:

  • Lampu biru + sirene: kendaraan polisi.
  • Lampu merah + sirene: kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
  • Lampu kuning tanpa sirene: kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana LLAJ, perawatan/pembersihan fasilitas umum, penderek, serta angkutan barang khusus.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Sumber: korlantas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X