Viral Protes Sirene dan Strobo di Jalan Raya: TNI, Polri, dan Istana Angkat Bicara

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Minggu, 21 September 2025 | 21:43 WIB
Foto ilustrasi penggunaan sirene, strobo, dan rotator - TNI hingga Istana buka suara mengenai aksi ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ di jalan. (pexels/pixabay)
Foto ilustrasi penggunaan sirene, strobo, dan rotator - TNI hingga Istana buka suara mengenai aksi ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’ di jalan. (pexels/pixabay)

TITIKTEMU.CO – Media sosial tengah diramaikan aksi protes masyarakat terkait penggunaan sirene dan strobo di jalan raya. Kritik tersebut viral setelah muncul stiker dengan tulisan: “Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!”.

Fenomena ini mencuat karena semakin banyak kendaraan menggunakan sirene maupun strobo meski tidak dalam kondisi darurat. Polemik ini pun mendapat tanggapan serius dari TNI, Korlantas Polri, hingga Istana.

TNI: Sirene Hanya untuk Kondisi VVIP dan Darurat

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa penggunaan sirene maupun strobo tidak boleh sembarangan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Tiba di New York, Siap Sampaikan Pidato Perdana di Sidang Majelis Umum PBB ke-80

“Untuk VVIP dalam konvoi itu ada aturan, kalau ilegal harus ditertibkan, nggak boleh,” ujarnya di kawasan Monas, Jakarta, Minggu (21/9/2025).

Agus bahkan melarang pengawal pribadinya menggunakan strobo jika tidak dalam kondisi mendesak.

“Saya juga larang pengawal saya bunyikan strobo, karena ganggu pengendara lain. Kecuali darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, atau bantuan mendesak,” tambahnya.

Polri Bekukan Sementara Penggunaan Sirene

Menanggapi keresahan publik, Korlantas Polri langsung mengeluarkan kebijakan penghentian sementara penggunaan sirene dan strobo.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Janji Sisir Penyerapan Anggaran K/L, Sisa Dana Bakal Dialihkan untuk Bansos

“Kami hentikan sementara sembari dievaluasi. Pengawalan tetap berjalan, tapi sirene tidak dibunyikan bila tidak prioritas,” kata Kakorlantas Polri Agus Suryonugoroho, Sabtu (20/9/2025).

Ia menegaskan, sirene hanya boleh dipakai dalam situasi khusus yang benar-benar membutuhkan prioritas.

Istana: Pejabat Jangan Semena-mena

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Sumber: korlantas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X