Kedatangan para perwira tinggi TNI ke Polda Metro Jaya sempat memunculkan spekulasi bahwa kasus ini akan diproses secara hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Namun, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menegaskan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, institusi tidak bisa menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE.
“Menurut MK, institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. Yang bisa melaporkan adalah pribadi, bukan lembaga,” kata Fian.
Penjelasan ini membuat polemik antara Ferry dan TNI lebih mengarah pada penyelesaian personal, bukan lewat jalur hukum.
Kini, dengan adanya komunikasi dan permintaan maaf dari kedua belah pihak, masalah dianggap selesai. Langkah damai ini menjadi jalan keluar terbaik agar persoalan tidak berlarut-larut dan menimbulkan konflik baru.***
Artikel Terkait
Respons Ferry Irwandi Setelah Namanya Disebut dalam Temuan Dugaan Pidana oleh Dansat Siber Mabes TNI
Gen Z Nepal Bikin Dunia Terhenyak: BEM UI Ingatkan Indonesia Bisa Bernasib Sama!
Nusantara Lima: Roket Mimpi Anak Negeri yang Terbang dari Florida Hingga Papua
Isu Pergantian Kapolri Mencuat Usai Tragedi Ojol, DPR Tegaskan Belum Terima Surpres
Gejolak Nepal: Dari Tragedi Istana 2001 hingga Demonstrasi Gen Z 2025
Gunung Semeru Lima Kali Erupsi, Kolom Abu Capai 500 Meter, Status Waspada