TITIKTEMU.CO - Isu peredaran gula kristal rafinasi (GKR) kembali mencuat.
DPR RI melalui Komisi IV menegaskan agar pemerintah memperketat distribusi gula jenis ini supaya tidak sampai dikonsumsi rumah tangga.
Pasalnya, GKR sejatinya diproduksi khusus untuk industri makanan, minuman, dan farmasi. Artinya, produk tersebut tidak semestinya dijual bebas di pasar tradisional maupun ritel modern.
“Pengawasan harus diperketat, jangan sampai gula rafinasi justru dikonsumsi rumah tangga. Kalau itu terjadi, yang paling dirugikan adalah petani tebu lokal kita,” ujar Ahmad Yohan, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Jumat (12/9/2025).
Baca Juga: Puan Maharani Desak Pemerintah Segera Tangani Banjir Besar di Bali
Ancaman untuk Petani Gula Lokal
Masalah utama terletak pada harga. Gula rafinasi umumnya lebih murah dibanding gula lokal hasil produksi petani.
Kondisi ini memicu kekhawatiran, masyarakat akan cenderung membeli gula rafinasi, sementara gula dari petani tidak laku di pasaran.
“Kalau masyarakat memilih gula rafinasi, otomatis gula lokal yang berasal dari petani tebu sulit bersaing.
Akibatnya, harga tebu jatuh dan petani kita jadi korban,” tambah Yohan.
Baca Juga: Jokowi Dorong DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset, Ungkap Sudah 3 Kali Surati Parlemen
Pemerintah Diminta Tegas
Polemik bocornya gula rafinasi ke pasaran bukan cerita baru. Karena itu, DPR mendesak pemerintah bersama aparat terkait melakukan pengawasan lebih ketat serta memastikan distribusinya hanya untuk industri.
“Peruntukan GKR jelas, hanya untuk industri makanan dan minuman. Jadi, tidak boleh ada lagi yang menjualnya untuk kebutuhan rumah tangga,” tegas politikus PAN tersebut.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Setujui Pembentukan Tim Investigasi Independen untuk Usut Demo Agustus 2025
AHY Dukung Pembentukan Tim Investigasi Independen Demo Agustus 2025, Tegaskan Pentingnya Informasi Faktual
BCA Tanggapi Isu Dana Investasi Rp70 Miliar Hilang, Tegaskan Sistem Nasabah Tetap Aman
Jokowi Dorong DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset, Ungkap Sudah 3 Kali Surati Parlemen
Lowongan Kerja Citilink Indonesia untuk posisi Experienced Flight Attendant: Pendaftaran hingga 20 September 2025
Seleksi Penerimaan Tenaga Kependidikan Universitas Hang Tuah Tahun 2025: Cek Syarat dan Kualifikasinya di Sini
Puan Maharani Desak Pemerintah Segera Tangani Banjir Besar di Bali
TELAH DIBUKA Rekrutmen Asisten Bisnis (Business Asistant) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Daftar di Sini
Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan 2025: Dibuka untuk Account Representative dan Customer Service Officer
Lowongan Kerja Bank BNI (ODP Retail Banking) Tahun 2025: Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini