Ketika Demokrasi Diuji: Kasus Ferry Irwandi, Hak Rakyat vs Kekuasaan

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 12 September 2025 | 13:45 WIB
Influencer Ferry Irwandi yang dilaporkan TNI ke Polda Metro terkait dugaan tindak pidana selama demo Agustus 2025 (Instagram/irwandiferry))
Influencer Ferry Irwandi yang dilaporkan TNI ke Polda Metro terkait dugaan tindak pidana selama demo Agustus 2025 (Instagram/irwandiferry))

TITIKTEMU.CO - Dalam putusan terbaru, dijelaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku bagi individu perorangan yang merasa dirugikan.

Artinya, lembaga pemerintah, korporasi, jabatan, atau profesi tidak bisa menggunakan pasal tersebut untuk melaporkan.

Baca Juga: Quraish Shihab, Sinta Nuriyah hingga Romo Magnis Temui Presiden Prabowo, Ada Apa?

Hak Warga dalam Demokrasi

Abdullah menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak fundamental untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.

Menurutnya, dalam sistem demokrasi, hak ini bukan hanya sekadar simbol, melainkan bagian dari mekanisme untuk meningkatkan kualitas demokrasi lewat partisipasi rakyat dan sistem check and balance antar lembaga.

Baca Juga: Kasus Narkoba Keempat, Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta

Supremasi Sipil Harus Dijaga

Politikus PKB itu menambahkan, jika laporan-laporan semacam ini diteruskan, rakyat justru akan merasa takut menyuarakan pendapatnya.

Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi supremasi sipil, menghormati hak asasi manusia, serta berpegang pada jati diri bangsa.

Baca Juga: Rahayu Saraswati, Ponakan Prabowo Mundur dari DPR Terkait Kontroversi Podcast

Latar Belakang Kasus Ferry Irwandi

Rencana pelaporan terhadap Ferry Irwandi mencuat setelah empat jenderal TNI mendatangi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin, 8 September 2025.

Mereka berkonsultasi terkait pernyataan dan tindakan Ferry selama aksi demonstrasi pada Agustus 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X