TITIKTEMU.CO - Dalam putusan terbaru, dijelaskan bahwa frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE hanya berlaku bagi individu perorangan yang merasa dirugikan.
Artinya, lembaga pemerintah, korporasi, jabatan, atau profesi tidak bisa menggunakan pasal tersebut untuk melaporkan.
Baca Juga: Quraish Shihab, Sinta Nuriyah hingga Romo Magnis Temui Presiden Prabowo, Ada Apa?
Hak Warga dalam Demokrasi
Abdullah menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak fundamental untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.
Menurutnya, dalam sistem demokrasi, hak ini bukan hanya sekadar simbol, melainkan bagian dari mekanisme untuk meningkatkan kualitas demokrasi lewat partisipasi rakyat dan sistem check and balance antar lembaga.
Baca Juga: Kasus Narkoba Keempat, Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta
Supremasi Sipil Harus Dijaga
Politikus PKB itu menambahkan, jika laporan-laporan semacam ini diteruskan, rakyat justru akan merasa takut menyuarakan pendapatnya.
Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi supremasi sipil, menghormati hak asasi manusia, serta berpegang pada jati diri bangsa.
Baca Juga: Rahayu Saraswati, Ponakan Prabowo Mundur dari DPR Terkait Kontroversi Podcast
Latar Belakang Kasus Ferry Irwandi
Rencana pelaporan terhadap Ferry Irwandi mencuat setelah empat jenderal TNI mendatangi Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya pada Senin, 8 September 2025.
Mereka berkonsultasi terkait pernyataan dan tindakan Ferry selama aksi demonstrasi pada Agustus 2025.
Artikel Terkait
Kabar Baik dari Nepal: 57 WNI Selamat, Kemlu Siapkan Skenario Pulang Kampung
Rahayu Saraswati, Ponakan Prabowo Mundur dari DPR Terkait Kontroversi Podcast
Siapa Calon Menpora Baru 2025? 4 Kandidat ini Ramai Dibicarakan Publik
Rahayu Saraswati Mundur dari DPR karena Jadi Menpora? Begini Kata Gerindra
Update Banjir Bali: 15 Orang Meninggal, 562 Warga Mengungsi
BRI dan Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan Bersinergi Berdayakan Warga Binaan di Nusakambangan
Siap-siap! iPhone 17 Mulai Dijual di Indonesia Awal Oktober 2025
Kasus Narkoba Keempat, Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta
KPK Telusuri Aliran Dana dari Ridwan Kamil ke Lisa Mariana dalam Kasus Korupsi BJB
Quraish Shihab, Sinta Nuriyah hingga Romo Magnis Temui Presiden Prabowo, Ada Apa?