Begini Kronologi Dugaan Aliran Uang Korupsi BJB ke Ridwan Kamil Versi KPK

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Rabu, 10 September 2025 | 09:15 WIB
Begini Kronologi Dugaan Aliran Uang Korupsi BJB ke Ridwan Kamil Versi KPK. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Begini Kronologi Dugaan Aliran Uang Korupsi BJB ke Ridwan Kamil Versi KPK. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Rencana Pemanggilan Ridwan Kamil

Meski dugaan aliran dana sudah teridentifikasi, KPK masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak sebelum memanggil Ridwan Kamil.

“Kami sedang mengonfirmasi terkait sebaran uang. Nantinya kami akan tanyakan ke RK mMulai dari pembelian mobil Mercy, pemberian uang kepada saudara L, hingga pihak-pihak lain yang menerima aliran dana,” kata Asep.

KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Senin 10 Maret 2025. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Satu unit motor Royal Enfield,

Satu unit mobil Mercedes-Benz.

Motor sudah dibawa ke Rupbasan KPK di Cawang, Jakarta Timur, sementara mobil Mercy masih berada di sebuah bengkel di Bandung.

Baca Juga: Perbandingan LHKPN Atalia dan Ridwan Kamil Jadi Sorotan Setelah Isu Nafkah Rp20 Juta untuk Lisa Mariana Mencuat

Transaksi Mobil Mercy

Mobil Mercedes-Benz yang kini jadi sorotan awalnya merupakan koleksi milik almarhum BJ Habibie. Setelah sang ayah wafat, mobil itu diwariskan kepada Ilham Akbar Habibie.

Ridwan Kamil disebut tertarik membeli mobil tersebut setelah melihat koleksi milik BJ Habibie. Kesepakatan pun terjadi dengan harga Rp2,6 miliar, namun hingga kini baru terbayar Rp1,3 miliar.

Karena pembayaran belum tuntas, Ilham berencana menarik kembali mobil itu. Namun, saat akan sita mobil berada di bengkel Bandung, dan biaya restorasi pun belum dibayar Ridwan Kamil.

Situasi semakin rumit setelah KPK lebih dulu menyita mobil itu dengan alasan diduga dibeli menggunakan uang hasil korupsi.

Baca Juga: KPK Sita Deposito Rp70 Miliar dalam Kasus Bank BJB, Ridwan Kamil Bantah Kepemilikan

Warna Mobil Diubah Tanpa Izin

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X