Baca Juga: 5 Ide Bisnis Modal Kecil untuk Pemula, Cocok Dicoba Generasi Muda
Sri Mulyani menambahkan, jika publik tidak puas terhadap undang-undang, jalur judicial review di Mahkamah Konstitusi bisa ditempuh.
“Apabila publik tidak puas dan hak konstitusi dilanggar UU, dapat dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Selain itu, jika pelaksanaan UU dianggap menyimpang, masyarakat bisa menggugat melalui pengadilan hingga Mahkamah Agung.
Bagi Sri Mulyani, hal tersebut merupakan bukti nyata bahwa demokrasi di Indonesia tetap berjalan.
Baca Juga: 7 Tips Mengelola Biaya Tersembunyi Setelah Kelahiran Bayi, Orang Tua Baru Wajib Tahu
“Demokrasi pasti belum sempurna, karena itu tugas kita bersama untuk memperbaikinya dengan beradab, bukan dengan anarki, intimidasi, atau represi,” terangnya.
Mengakhiri pernyataannya, Menkeu RI itu mengajak seluruh pihak untuk tetap membangun bangsa dengan cara damai.
“Mari kita jaga dan bangun Indonesia bersama, tidak dengan merusak, menjarah, memfitnah, atau menyebar kebencian,” tutup Sri Mulyani.***
Artikel Terkait
Industri Makanan dan Minuman Indonesia Tembus Pasar Afrika, Ekspor Biskuit Capai Triliunan Rupiah
7 Tips Mengelola Biaya Tersembunyi Setelah Kelahiran Bayi, Orang Tua Baru Wajib Tahu
5 Ide Bisnis Modal Kecil untuk Pemula, Cocok Dicoba Generasi Muda
Intip Fitur Canggih Mobil Modern: Lebih Aman, Nyaman, dan Praktis di Era Teknologi
Tragedi Kapal Migran di Afrika Barat: 70 Orang Dilaporkan Tewas, Puluhan Masih Hilang