Mengulik LHKPN Ahmad Sahroni:Harta Rp 328 Miliar, Dari Anak Priok ke Crazy Rich yang Digoyang Rotasi Politik Nasdem

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 17:32 WIB
Ahmad Sahroni, sosok yang dikenal sebagai crazy rich Tanjung Priok dengan harta Rp 328 miliar, resmi dipindahkan Nasdem dari Komisi III (Instagram @ahmadsahroni88)
Ahmad Sahroni, sosok yang dikenal sebagai crazy rich Tanjung Priok dengan harta Rp 328 miliar, resmi dipindahkan Nasdem dari Komisi III (Instagram @ahmadsahroni88)

Sahroni si “Crazy Rich” Priok

Selain kiprahnya di politik, Sahroni dikenal karena kekayaannya yang fantastis. Berdasarkan LHKPN 2024, total hartanya mencapai Rp 328,9 miliar

Kekayaan terbesar berasal dari 19 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta hingga Bali, dengan nilai lebih dari Rp 139 miliar.

Selain itu, ia punya koleksi kendaraan mewah yang bikin geleng-geleng kepala: Ferrari, Porsche, Tesla Cybertruck, hingga motor Harley Davidson.

Baca Juga: Drama Politik DPR: Sahroni Geser Komisi, Rotasi Biasa atau Sinyal Tegas Partai?

Tak tanggung-tanggung, total nilai kendaraan dan mesin yang ia miliki mencapai Rp 38 miliar lebih.

Dari Bisnis BBM ke Dunia Otomotif

Sebelum terjun ke politik, Sahroni sukses membangun bisnis di bidang transportasi dan pengangkutan bahan bakar minyak. Ia juga sempat merambah bisnis properti.

Cinta otomotifnya membawanya mendirikan Brotherhood Club Indonesia dan menjadi Ketua Ferrari Owners Club Indonesia.

Julukan “crazy rich Tanjung Priok” pun semakin melekat pada dirinya.

Dari Partai ke Publik: Figur yang Disorot

Sejak bergabung dengan Nasdem pada 2013, Sahroni terus menanjak. Ia berhasil melenggang ke Senayan sejak 2014 dan dipercaya sebagai Bendahara Umum DPP Nasdem oleh Surya Paloh sejak 2019.

Namun, dengan segala kontroversi ucapannya, rotasi politik terbaru ini menjadi sorotan: apakah ini sekadar penyegaran, atau isyarat lain di balik dinamika internal partai?***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: LHKPN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X