Menurut DJP, mekanisme ini bukanlah hal yang luar biasa. Banyak perusahaan swasta juga menanggung PPh karyawan mereka melalui tunjangan pajak.
Jadi, sama seperti di sektor publik, pegawai menerima gaji bersih, sementara pajaknya tetap masuk ke negara.
Publik Soroti Tunjangan DPR
Meski demikian, publik menyoroti tunjangan besar yang diterima anggota DPR.
Selain tunjangan perumahan yang bisa mencapai Rp50 juta per bulan, ada juga tunjangan PPh Pasal 21 senilai Rp2,69 juta per bulan.
Tunjangan ini membuat publik salah paham seolah-olah DPR benar-benar dibebaskan dari kewajiban pajak.
Mengenal PPh Pasal 21
Sebagai catatan, PPh Pasal 21 adalah pajak yang dikenakan pada gaji atau penghasilan sesuai UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarifnya progresif:
- Penghasilan sampai Rp60 juta → tarif 5%
- Penghasilan Rp60 juta – Rp250 juta → tarif 15%, dan seterusnya sesuai ketentuan.
Pajak Tetap Dibayar, Hanya Mekanisme Berbeda
DJP menegaskan sekali lagi, anggota DPR dan pejabat negara tidak bebas pajak.
Pajak tetap masuk kas negara, hanya saja pembebanannya ditanggung negara melalui APBN untukkemudahan administrasi.***
Artikel Terkait
Pecahkan Rekor Lelang Mobil di Monterey, Ferrari Daytona SP3 Terjual Rp421 Miliar
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Jadetabek 26 Agustus 2025 Lengkap Syaratnya
Kapan iPhone 17 Pro Dirilis? Hadir dengan Pengisian Nirkabel Terbalik
Mentan Andi Amran Sulaiman Klarifikasi Soal Pernyataan Harga Beras Dibandingkan Jepang
Apakah Timnas Indonesia Putri Lolos Semifinal Piala AFF U-16 2025? Sejarah Baru di Stadion Manahan Solo
UPDATE! Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Super Mikro Plafon Rp 9 Juta, Cicilan Mulai Rp 5 Ribuan Per Hari
Profil Biodata Alexander Zwiers, Direktur Teknik PSSI yang Baru
Aturan Baru Mulai 2026, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP: Subsidi Hanya untuk Masyarakat Miskin
Bahlil: Mulai 2026 Pembelian LPG 3 Kg Wajib Pakai NIK KTP untuk Subsidi Tepat Sasaran
TNI Ikut Diterjunkan Amankan Demo 25 Agustus di DPR, Polisi Tegaskan Sesuai SOP