Ramai Isu Kepemilikan Tanah, Nusron Wahid Klarifikasi dan Tegaskan Hak Rakyat Terjamin

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:16 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Instagram/kementerian.atrbpn)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. (Instagram/kementerian.atrbpn)

TITIKTEMU.CO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf terkait ucapannya yang memicu kesalahpahaman publik soal kepemilikan tanah.

“Saya sebagai Menteri ATR/BPN menyadari pernyataan saya menimbulkan mispersepsi yang memicu pemahaman liar di masyarakat, terutama di media sosial,” ujar Nusron dalam keterangannya, Selasa, 12 Agustus 2025.

“Atas kesalahpahaman yang menimbulkan keriuhan dan kegaduhan ini, saya memohon maaf sebesar-besarnya,” tambahnya.

Baca Juga: DAFTAR SEKARANG! LOWONGAN KERJA Terbaru 2025 Petugas Pemadam Kebakaran & Penyelematan pada Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan

Nusron menegaskan bahwa negara berperan sebagai pengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya. Hubungan ini dibuktikan melalui sertifikat resmi yang menjadi hak rakyat.

Ia meluruskan bahwa pernyataan “negara memiliki tanah” bukan berarti rakyat tidak memiliki hak sama sekali atas tanahnya.

Dalam konferensi pers terpisah, Nusron menjelaskan bahwa tanah yang dimaksud adalah lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Pakai (HGP) yang luasnya mencapai jutaan hektare, namun dibiarkan terlantar, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif.

Baca Juga: Peluang Emas Bisnis Susu Nabati: Dari Tren Gaya Hidup Sehat hingga Cuan Menggiurkan

“Tanah yang sudah dimiliki rakyat, seperti pekarangan, tanah warisan, atau lahan bersertifikat hak milik maupun hak pakai, tidak termasuk dalam kebijakan ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Nusron menyampaikan bahwa lahan yang tidak produktif tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung program strategis pemerintah yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“Pemanfaatan tanah ini mencakup reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan terjangkau, hingga penyediaan lahan untuk kepentingan umum,” jelasnya.

Dengan klarifikasi ini, Nusron berharap polemik yang sempat memanas dapat mereda dan masyarakat memahami bahwa hak kepemilikan tanah rakyat tetap terjamin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Sumber: instagram.com / @kementrian.atrbpn

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X