TITIKTEMU.CO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyampaikan permohonan maaf terkait ucapannya yang memicu kesalahpahaman publik soal kepemilikan tanah.
“Saya sebagai Menteri ATR/BPN menyadari pernyataan saya menimbulkan mispersepsi yang memicu pemahaman liar di masyarakat, terutama di media sosial,” ujar Nusron dalam keterangannya, Selasa, 12 Agustus 2025.
“Atas kesalahpahaman yang menimbulkan keriuhan dan kegaduhan ini, saya memohon maaf sebesar-besarnya,” tambahnya.
Nusron menegaskan bahwa negara berperan sebagai pengatur hubungan hukum antara rakyat sebagai pemilik tanah dengan tanahnya. Hubungan ini dibuktikan melalui sertifikat resmi yang menjadi hak rakyat.
Ia meluruskan bahwa pernyataan “negara memiliki tanah” bukan berarti rakyat tidak memiliki hak sama sekali atas tanahnya.
Dalam konferensi pers terpisah, Nusron menjelaskan bahwa tanah yang dimaksud adalah lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Pakai (HGP) yang luasnya mencapai jutaan hektare, namun dibiarkan terlantar, tidak dimanfaatkan, dan tidak produktif.
Baca Juga: Peluang Emas Bisnis Susu Nabati: Dari Tren Gaya Hidup Sehat hingga Cuan Menggiurkan
“Tanah yang sudah dimiliki rakyat, seperti pekarangan, tanah warisan, atau lahan bersertifikat hak milik maupun hak pakai, tidak termasuk dalam kebijakan ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nusron menyampaikan bahwa lahan yang tidak produktif tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung program strategis pemerintah yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
“Pemanfaatan tanah ini mencakup reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan terjangkau, hingga penyediaan lahan untuk kepentingan umum,” jelasnya.
Dengan klarifikasi ini, Nusron berharap polemik yang sempat memanas dapat mereda dan masyarakat memahami bahwa hak kepemilikan tanah rakyat tetap terjamin.
Artikel Terkait
Penjualan Mobil Juli 2025 Meroket, Daftar 5 Model Terlaris di Pasar Otomotif Indonesia
Jadi Perhatian Dunia, Media Global Soroti Langkah RI Wujudkan Ambisi Pusat AI di Asia Tenggara
Fenomena Rojali dan Rohana Ramai Dibicarakan, Ahli: Bukan Penyebab Utama Sepinya Mal di Indonesia
Trump Perpanjang Gencatan Perang Dagang dengan China 90 Hari, Tarik-Ulur Tarif Berlanjut hingga November 2025
DAFTAR SEKARANG! LOWONGAN KERJA Terbaru 2025 Petugas Pemadam Kebakaran & Penyelematan pada Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan