DAFTAR SEKARANG! LOWONGAN KERJA Terbaru 2025 Petugas Pemadam Kebakaran & Penyelematan pada Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 10:05 WIB
Foto Ilustrasi. Lowongan kerja Petugas Pemadam Kebakaran & Penyelematan pada Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan  (pixabay.com/@Franz26)
Foto Ilustrasi. Lowongan kerja Petugas Pemadam Kebakaran & Penyelematan pada Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (pixabay.com/@Franz26)

TITIKTEMU.CO - Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan adalah dinas yang mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat pada subbidang kebakaran.

Dikutip dari https://www.jakarta.go.id/loker diinformasikan saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan pada Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.

Untuk syarat dan ketentuannya, simak selengkapnya di bawah ini :

Baca Juga: Peluang Emas Bisnis Susu Nabati: Dari Tren Gaya Hidup Sehat hingga Cuan Menggiurkan

Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Diutamakan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  3. Berusia paling sedikit 18 (Delapan belas) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari dan maksimal 30 (Tiga Puluh) tahun 0 (nol) bulan 0 (nol) hari pada saat mendaftar;
  4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  5. Melampirkan Surat Lamaran yang ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran Dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Utara;
  6. Melampirkan Daftar Riwayat Hidup/CV sesuai format terlampir;
  7. Melampirkan Foto berwarna ukuran 4x6 background merah, 2 (dua) lembar;
  8. Melampirkan Scan ljazah Asli minimal SLTA / sederajat;
  9. Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Republik Indonesia yang masih berlaku;
  10. Melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/RS Pemerintah berisi keterangan Sehat, tinggi berat badan, dan tidak buta warna;
  11. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan dengan melampirkan FC Berwarna Kartu BPJS Kesehatan yang masih berlaku;
  12. Menandatangani Surat Pernyataan sesuai format terlampir, berisi :

Baca Juga: Trump Perpanjang Gencatan Perang Dagang dengan China 90 Hari, Tarik-Ulur Tarif Berlanjut hingga November 2025

  • Tidak takut ketinggian;
  • Tidak takut dengan kegelapan dan ruangan sempit/terbatas;
  • Bersedia menerima upah berdasarkan ketentuan yang berlaku di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;
  • Tidak menuntut untuk diangkat sebagai ASN;
  • Tidak pernah dilakukan pemutusan kontrak sepihak karena melanggar perjanjian kontrak PJLP di Pemprov DKI Jakarta;
  • Hanya mendaftar di Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Utara, jika mendaftar lebih dari satu Suku Dinas Gulkarmat, maka akan dinyatakan gugur;
  • Tidak terdaftar sebagai PJLP pada Pemprov DKI Jakarta;
  • Akan Melampirkan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari RS Pemerintah/ Swasta/Instansi yang berwenang setelah dinyatakan Lulus.
  • Mengikuti seluruh tahapan Rekrutmen, dan selama proses penerimaan PJLP berlangsung akan mengikuti semua jadwal, peraturan dan prosedur yang ditetapkan panitia serta menerima semua keputusan Panitia dan seluruh keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.
  • Memiliki SIM B1, menjadi pertimbangan penilaian.

Baca Juga: Penjualan Mobil Juli 2025 Meroket, Daftar 5 Model Terlaris di Pasar Otomotif Indonesia

Persyaratan Khusus :

  1. Laki-laki, berbadan sehat jasmani dan rohani;
    Pendidikan minimal SLTA/ Sederajat;
  2. Tinggi badan minimal 165 cm;
  3. Sehat jasmani/rohani, dan Tidak buta warna.
  4. Tidak takut ketinggian dan Tidak memiliki phobia gelap/ruang tertutup;
  5. Tidak bertato dan bertindik;
  6. Memenuhi syarat tes fisik (Kesegaran Jasmani) / Kesamaptaan;

Download Pengumuman Lengkap : KLIK DI SINI

Petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
Lokasi Penempatan (OPD) : Kota Administrasi Jakarta Barat
Kategori : PJLP
Jumlah Kebutuhan : 202 Orang
Deadline : 14 Agustus 2025)

Download Pengumuman:

Petugas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
Lokasi Penempatan (OPD) : Kota Administrasi Jakarta Pusat
Kategori : PJLP

Jumlah Kebutuhan : 187 Orang
Deadline : 14 Agustus 2025

Baca Juga: Perbedaan Susu UHT dan Susu Formula: Kandungan, Manfaat, dan Panduan Memilih yang Tepat untuk Anak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Sumber: Jakarta.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X