Sudah Siap Merah Putih-an? Ini Aturan Lengkap Pasang Bendera Jelang HUT RI ke-80!

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Kamis, 31 Juli 2025 | 12:50 WIB
Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih? (Pinterest @uki)
Kapan Mulai Pasang Bendera Merah Putih? (Pinterest @uki)
  • 120 x 80 cm untuk penggunaan umum
  • 200 x 300 cm untuk bendera lapangan atau tiang tinggi
  • 100 x 150 cm cocok untuk kantor, sekolah, atau mobil dinas

Warna merah di atas, putih di bawah, pastikan tak tertukar!

Aturan Waktu Pengibaran Bendera

Sesuai UU No. 24 Tahun 2009:

  • Bendera wajib dikibarkan pada 17 Agustus & hari besar nasional lainnya
  • Boleh dikibarkan atas kebijakan daerah atau pusat untuk momen tertentu
  • Waktu pengibaran mulai pukul 06.00 sampai 18.00 waktu setempat

Jika cuaca ekstrem atau kondisi khusus, ada pengecualian yang diperbolehkan.

Baca Juga: Setelah Fenomena Rojali-Rohana, Indonesia Bersiap Sambut Robeli, Kabar Baik Dunia Usaha?

Wajib Kibarkan di Lokasi Ini!

Warga negara Indonesia wajib mengibarkan bendera merah putih di:

  • Rumah pribadi atau lingkungan tempat tinggal
  • Gedung perkantoran (pemerintah maupun swasta)
  • Sekolah dan kampus
  • Tempat umum atau fasilitas milik publik

Ayo ikut serta, tunjukkan nasionalisme lewat tindakan sederhana namun bermakna!

Larangan yang Harus Dihindari

Jangan sampai niat baik jadi bumerang karena melanggar aturan. Ini hal yang dilarang terkait bendera merah putih:

  • Digunakan untuk iklan atau promosi komersial
  • Dijadikan atribut pakaian atau dekorasi rumah
  • Dicoret, ditulisi, atau dilukis
  • Dibakar, dibiarkan lusuh, robek, atau dibuang sembarangan

Hati-hati! Melanggar bisa dikenakan sanksi pidana hingga 1 tahun penjara atau denda Rp100 juta.

Yuk, Rayakan HUT RI ke-80 dengan Penuh Semangat!

Mulai dari 1 Agustus, mari serempak kibarkan bendera merah putih di rumah dan tempat aktivitas kita.

Aksi kecil  No no UUini punya makna besar untuk menghormati perjuangan bangsa.

Sudah siap merah-putih-an?***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Beberapa Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X