Prosedur Penulisan Gelar di KTP-el yang Benar
Penulisan gelar pada KTP-el harus mengikuti aturan berikut:
- Menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.
- Gelar dapat ditulis di depan atau belakang nama, tergantung jenis gelar.
- Panjang nama maksimal 60 karakter, termasuk spasi.
- Tidak mengandung angka, simbol, atau istilah multitafsir.
Dengan mengikuti aturan ini, pencantuman gelar di KTP-el akan terlihat profesional dan sesuai hukum.
Pencantuman gelar akademik di KTP-el adalah langkah penting untuk melengkapi identitas resmi Anda secara lebih profesional dan jelas. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, Anda dapat menambahkan gelar akademik, keagamaan, atau adat dengan mudah dan aman.
Segera kunjungi kantor Disdukcapil setempat dan ajukan permohonan pencantuman gelar agar identitas Anda semakin lengkap!***
Artikel Terkait
Final Piala AFF U-23 2025: Erick Thohir Tegaskan Timnas U-23 Tak Boleh Takut Hadapi Vietnam di SUGBK
Kumpulan Kode Promo Grab Berlaku Mulai 27 Juli 2025, Belanja Hemat di GrabMart, Diskon GrabBike dan GrabCar
13 Kode Promo Gojek Berlaku Mulai 27 Juli 2025, Diskon GoRide dan GoCar Tanpa Syarat!
Promo JSM Superindo 27 Juli 2025, Banyak Diskon, Nikmati Belanja Hemat!
5 Pantai Cantik dengan Sunset Terindah di Indonesia, Cocok untuk Healing dan Menyegarkan Pikiran
HORE! Kado Sri Mulyani: Gaji Pokok PNS Agustus 2025 Ditransfer Serentak dengan Uang MakaN
RESMI DISAHKAN UU ASN: Rincian Besaran Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS Meski Sudah Tidak Aktif
Sri Mulyani Setujui Gaji PNS Golongan 2a hingga 2d: Gapok dan Tunjangan Lengkap per 1 Agustus 2025