Cara Mencantumkan Gelar Akademik di KTP-el secara Lengkap dan Mudah

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Minggu, 27 Juli 2025 | 09:29 WIB
Cara Cantumkan Gelar Akademik di KTP-el, Gelar Pendidikan Resmi, Tambah Gelar di KTP-el, Permendagri 73 Tahun 2022.
Cara Cantumkan Gelar Akademik di KTP-el, Gelar Pendidikan Resmi, Tambah Gelar di KTP-el, Permendagri 73 Tahun 2022.

Prosedur Penulisan Gelar di KTP-el yang Benar

Penulisan gelar pada KTP-el harus mengikuti aturan berikut:

  • Menggunakan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.
  • Gelar dapat ditulis di depan atau belakang nama, tergantung jenis gelar.
  • Panjang nama maksimal 60 karakter, termasuk spasi.
  • Tidak mengandung angka, simbol, atau istilah multitafsir.

Dengan mengikuti aturan ini, pencantuman gelar di KTP-el akan terlihat profesional dan sesuai hukum.

Pencantuman gelar akademik di KTP-el adalah langkah penting untuk melengkapi identitas resmi Anda secara lebih profesional dan jelas. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, Anda dapat menambahkan gelar akademik, keagamaan, atau adat dengan mudah dan aman.

Segera kunjungi kantor Disdukcapil setempat dan ajukan permohonan pencantuman gelar agar identitas Anda semakin lengkap!***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X