Indikator Tanah Telantar Menurut Aturan
Sesuai Pasal 7 Ayat 2 PP 20/2021, tanah bahkan yang berstatus hak milik dapat dikategorikan telantar jika:
- Dikuasai masyarakat dan menjadi wilayah perkampungan
- Dikuasai pihak lain lebih dari 20 tahun tanpa dasar hukum
- Tidak terpenuhinya fungsi sosial tanah
- Tidak ada aktivitas pembangunan atau ekonomi sejak hak diterbitkan
- Area Prioritas Pengawasan Lahan
Pemerintah menetapkan 6 kategori kawasan yang jadi prioritas pengawasan:
1. Pertambangan
2. Perkebunan
3. Industri
4. Pariwisata
5. Perumahan atau permukiman skala besar
6. Kawasan lain dengan izin pemanfaatan ruang
Namun, tanah adat dan tanah yang merupakan aset bank tanah tidak termasuk dalam cakupan aturan ini.
1,4 Juta Hektare Telah Diklasifikasikan Telantar
Data dari Kementerian ATR/BPN mencatat bahwa dari 55,9 juta hektare lahan bersertifikat di Indonesia, sebanyak 1,4 juta hektare telah dikategorikan sebagai tanah telantar dan masuk dalam daftar reforma agraria.
Waspadai Lahan Kosong yang Tidak Digarap
Bagi pemilik lahan—baik individu maupun korporasi—aturan ini jadi pengingat penting agar tidak membiarkan tanah kosong tanpa pemanfaatan.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk menciptakan keadilan agraria, mencegah konflik kepemilikan, serta mengoptimalkan fungsi sosial tanah di Indonesia.***
Artikel Terkait
Bikin Penasaran, Ini Profil Lengkap 4 Bintang Utama Drama Korea S Line
Persaingan Grup A Memanas! Timnas Indonesia U 23 Wajib Fokus Hadapi Filipina
Link Pengumuman Hasil Olimpiade Siswa Nasional, Lanjut ke Tingkat Provinsi?
Pemerintah Buka Beasiswa Unggulan 2025, Cek Jadwal, Syarat dan Cara Daftar DI SINI!
Siap-siap! Jazz Gunung Bromo 2025 Mulai 19 Juli 2025, Kolaborasi Jazz dan Seni Visual
Tak Hanya JP Morgan, BlackRock dan Vanguard Juga Tambah Kepemilikan Saham BBRI
Harga Ethereum Hari ini 17 Juli 2025 Melonjak 7,44%, Momentum Bullish Terus Menguat
UPDATE Harga Bitcoin 17 Juli 2025 Terus Naik, Prediksi Bullish Jika GENIUS Act Disetujui
Prediksi Crypto Naik Hari ini 17 Juli 2025, 3 Meme Coin yang Berpotensi Meroket
Pengumuman Seleksi Penerimaan Tenaga Kebersihan di Lingkungan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Surabaya, Cek Syaratnya di Sini