Kado Kemerdekaan: Pembebasan Pajak Daerah Jawa Timur 2025, Catat Tanggalnya!

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Senin, 14 Juli 2025 | 09:47 WIB
Pembebasan Pajak Daerah 2025 di Jawa Timur. (Instagram/@jatimpemprov)
Pembebasan Pajak Daerah 2025 di Jawa Timur. (Instagram/@jatimpemprov)

TITIKTEMU.CO - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor. Melalui kebijakan “Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2025”, masyarakat bisa menikmati berbagai insentif pajak mulai dari pertengahan Juli hingga akhir Agustus 2025.

Periode Pembebasan

Program ini berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/435/013/2025.

Baca Juga: 5 Ide Tema MPLS 2025 yang Penuh Inspiratif dan Seru untuk Siswa Baru SD, SMP, SMA dan SMK

Fasilitas Bebas Pajak yang Ditawarkan
Masyarakat bisa memanfaatkan pembebasan beberapa jenis kewajiban pajak kendaraan, yaitu:

A. Bebas Sanksi Administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor).

B. Bebas PKB Progresif, yang biasanya dikenakan untuk kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya.

  1. Bebas Denda & Pokok Tunggakan PKB Tahun 2024 dan Tahun Sebelumnya, dengan ketentuan:
  2. Roda 2: Kendaraan wajib pajak kurang mampu yang masuk data percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem (P3KE), dengan pokok maksimal hingga Rp 500.000.
  3. Roda 2 Ojek Online.
  4. Roda 3: Dengan pokok maksimal hingga Rp 500.000.

Baca Juga: 10 Link Twibbon MPLS dan MATSAMA 2025 Gratis Desain Terbaru untuk Siswa SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA dan SMK, Download Link di Sini

Perpanjangan Keringanan Pajak

Tidak hanya itu, keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB juga diperpanjang hingga 31 Desember 2025, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 100.3.3.1/400/013/2025.

Tambahan Kebijakan untuk Angkutan Umum

Kendaraan angkutan umum, baik bersubsidi maupun non-subsidi, juga mendapat perhatian khusus. Khusus kendaraan non-subsidi akan mendapatkan pengenaan yang sama dengan kendaraan subsidi, asalkan memenuhi syarat administratif yang ditentukan hingga 31 Desember 2025.

Baca Juga: Dari Alam hingga Taman Hiburan! Ini 5 Tempat Wisata Favorit di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Liburanmu

Catatan Penting

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Sumber: Instagram/@jatimpemprov

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X