Viral Penumpang KA Sancaka Terluka Akibat Lemparan Batu di Klaten, Ini Penjelasan KAI

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 8 Juli 2025 | 16:05 WIB
Foto Ilustrasi - Dua penumpang KA Sancaka menjadi korban pelemparan batu hingga terluka di wajah.  (Unsplash/HansRipa)
Foto Ilustrasi - Dua penumpang KA Sancaka menjadi korban pelemparan batu hingga terluka di wajah. (Unsplash/HansRipa)

PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengutuk keras aksi pelemparan batu yang membahayakan penumpang. KAI menyatakan siap menempuh jalur hukum terhadap pelaku.

"Pelaku aksi vandalisme akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Feni Novida Saragih, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, pada Selasa 8 Juli 2025.

Untuk mencegah kejadian serupa, KAI meningkatkan patroli di jalur rawan, memasang kamera pengawas, dan bekerja sama dengan pihak kepolisian serta masyarakat setempat.

Baca Juga: Superman 2025 Adalah Simbol Imigran dan Moralitas di Amerika, Kata Sutradara James Gunn

Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku Vandalisme

Feni menegaskan bahwa melempar batu ke kereta bukan hanya aksi iseng, tapi tindak pidana serius yang bisa mengancam nyawa.

Pelaku dapat dijerat Pasal 194 KUHP dengan hukuman hingga 15 tahun penjara, bahkan seumur hidup jika menyebabkan korban meninggal.

Selain itu, Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga mengatur sanksi tegas pada Pasal 180 bagi pelaku tindakan berbahaya di jalur kereta.

Baca Juga: Dana PIP SMA/SMK Naik Jadi Rp1,8 Juta per Siswa, Begini Penjelasan Kemendikdasmen

Imbauan KAI untuk Masyarakat

KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menjaga keamanan perjalanan kereta api.

Vandalisme seperti pelemparan batu bukan hanya merugikan, tetapi juga membahayakan keselamatan penumpang.

"KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan vandalisme demi keselamatan bersama," pungkas Feni.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan lebih ketat di jalur kereta, terutama di titik-titik rawan.

Keamanan dan kenyamanan penumpang menjadi tanggung jawab bersama antara operator, aparat, dan masyarakat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Instagram @widya_aggraini_awaw

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X