3 Fakta Keputusan Presiden Prabowo Soal 4 Pulau Sengketa: Kini Resmi Milik Aceh, Bukan Sumut

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Rabu, 18 Juni 2025 | 22:05 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto.  (Instagram.com/@prabowo)
Presiden RI, Prabowo Subianto. (Instagram.com/@prabowo)

Tito menjelaskan bahwa di dalam lampiran Kepmendagri tersebut tercantum secara jelas bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek termasuk wilayah Aceh.

Dokumen ini juga memperkuat kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Sumut pada waktu itu, sehingga menjadi dasar legalisasi yang sah.

Baca Juga: Apa Itu Giant Sea Wall 500 km? Proyek Infrastruktur Presiden Prabowo Solusi Ambisius Hadapi Perubahan Iklim di Pesisir Utara Jawa

Penegasan Pemerintah: Keputusan Berdasarkan Fakta Hukum

Baik Prabowo maupun para pejabat terkait menegaskan bahwa keputusan ini bukan semata keputusan politis, tetapi berdasarkan fakta administratif dan hukum yang sudah lama tercatat.

Dengan keluarnya keputusan ini, maka sengketa wilayah antara Aceh dan Sumut terkait empat pulau tersebut resmi diselesaikan.

Keputusan Presiden Prabowo Subianto soal empat pulau yang diperebutkan dua provinsi ini menandai penyelesaian sengketa wilayah yang cukup panjang.B

erlandaskan dokumen resmi dan keputusan tahun 1992, kini keempat pulau tersebut sah menjadi bagian dari Aceh secara administratif.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Sekretariat Presiden

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X