Tito menjelaskan bahwa di dalam lampiran Kepmendagri tersebut tercantum secara jelas bahwa Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek termasuk wilayah Aceh.
Dokumen ini juga memperkuat kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Sumut pada waktu itu, sehingga menjadi dasar legalisasi yang sah.
Penegasan Pemerintah: Keputusan Berdasarkan Fakta Hukum
Baik Prabowo maupun para pejabat terkait menegaskan bahwa keputusan ini bukan semata keputusan politis, tetapi berdasarkan fakta administratif dan hukum yang sudah lama tercatat.
Dengan keluarnya keputusan ini, maka sengketa wilayah antara Aceh dan Sumut terkait empat pulau tersebut resmi diselesaikan.
Keputusan Presiden Prabowo Subianto soal empat pulau yang diperebutkan dua provinsi ini menandai penyelesaian sengketa wilayah yang cukup panjang.B
erlandaskan dokumen resmi dan keputusan tahun 1992, kini keempat pulau tersebut sah menjadi bagian dari Aceh secara administratif.***
Artikel Terkait
Hubungan Bilateral Indonesia-Tiongkok, Prabowo Ungkap Kedua Negara Bersama Ciptakan Kawasan Damai dan Aman
Prabowo Dukung Papua Nugini Jadi Anggota ASEAN, Ini Penjelasan Lengkap dari Seskab Teddy Indra Wijaya
Momen Bersejarah: Presiden Prabowo Dampingi Emmanuel Macron Kunjungi Candi Borobudur
Tak Ada Minuman Beralkohol Saat Bersulang di Jamuan Gala Dinner Prabowo-Macron, Ini Penjelasan Seskab Teddy
Ajak Awasi Pejabat dengan Teknologi. Prabowo: Jangan Diam Jika Ada Penyelewengan, Laporkan!
Evaluasi 7 Bulan Prabowo–Gibran, Juni 2025 LIMA RAPOR BIRU, DUA RAPOR MERAH Oleh LSI Denny JA
Presiden Prabowo Cabut 4 Izin Usaha Pertambangan Nikel di Raja Ampat. Bahlil : PT GAG Nikel Aman
Prabowo Resmi Luncurkan Pandu, Maung MV3 Rantis Berbasis Listrik Buatan Pindad
Apa Itu Giant Sea Wall 500 km? Proyek Infrastruktur Presiden Prabowo Solusi Ambisius Hadapi Perubahan Iklim di Pesisir Utara Jawa
Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Jadi Wilayah Aceh, Kepmendagri Sebelumnya Dibatalkan