Menteri Raja Juli Antoni Cabut Izin Tambang di Pulau Wawonii Usai Putusan MA, Komitmen Jaga Hutan Dipertegas

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 17 Juni 2025 | 22:45 WIB
Foto Ilustrasi - Izin Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pertambangan di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara resmi dicabut.  (freepik.com)
Foto Ilustrasi - Izin Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) pertambangan di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara resmi dicabut. (freepik.com)
  • Menata batas wilayah kegiatan agar tidak melebihi area yang diizinkan,
  • Menyusun dan melaksanakan Penataan Areal Kerja (PAK),
  • Melaksanakan reklamasi pasca tambang dengan jaminan dana di Kementerian ESDM,
  • Melakukan rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS),
  • Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada sektor kehutanan.

Karena izin utama dari sektor pertambangan telah gugur, maka semua kewajiban dan hak yang melekat pada izin kawasan hutan juga ikut berhenti.

Respons Pemerintah terhadap Aksi Masyarakat Wawonii

Mengenai protes warga Pulau Wawonii, Ade menilai bahwa hal tersebut merupakan bagian dari kontrol publik yang sah dan demokratis.

Ia mengajak masyarakat untuk tetap menjalin komunikasi dengan aparat penegak hukum kehutanan bila terdapat aduan atau pelanggaran di lapangan.

Komitmen Kementerian Kehutanan: Hutan Harus Dilindungi

Ade menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan berkomitmen menjaga kawasan hutan dari segala bentuk penyalahgunaan.

Ia menyampaikan bahwa langkah-langkah penertiban dan evaluasi terhadap izin-izin lain akan terus dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keberlanjutan lingkungan.

“Kami akan terus menjaga kawasan hutan dan menertibkan setiap aktivitas yang melanggar ketentuan,” tegasnya.*** 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: kehutanan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X