Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat, Komisi III DPR Desak Penegakan Hukum Bila Ada Pelanggaran

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 8 Juni 2025 | 20:30 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas.  (instagram/hasbipkb)
Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas. (instagram/hasbipkb)

Pemerintah Hentikan Sementara Operasional Tambang

Sebagai langkah awal, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah mengambil tindakan dengan menghentikan sementara operasional PT Gag Nikel di Raja Ampat.

Baca Juga: Tragedi Longsor di Tambang Gunung Kuda Cirebon: 10 Korban Jiwa dan Kondisi Terkini

Penghentian ini berlaku sejak Kamis, 5 Juni 2025, sembari menunggu hasil verifikasi lapangan yang menyangkut izin usaha dan potensi dampak lingkungannya.

Polemik tambang nikel di Raja Ampat menjadi cerminan pentingnya menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

DPR dan pemerintah diminta serius menangani kasus ini demi melindungi warisan alam Indonesia yang tak ternilai.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X