Syarat Batas Usia dalam Lowongan Kerja Dihapus, Kecuali...

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 30 Mei 2025 | 05:30 WIB
Ilustrasi pencarian kerja.  (Freepik/rawpixel.com)
Ilustrasi pencarian kerja. (Freepik/rawpixel.com)

TITIKTEMU.CO - Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, baru saja mengeluarkan aturan baru yang melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja, termasuk terkait syarat usia.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang diterbitkan pada 28 Mei 2025.

Baca Juga: KORPRI Usul Batas Usia Pensiun ASN, Ada Yang Bisa Purna Tugas Sampai Usia 70 Tahun!

Batas Usia dalam Lowongan Kerja: Apa Kata Aturan Baru?

Namun, dalam SE tersebut, persyaratan batas usia dalam lowongan kerja tidak sepenuhnya dihapus.

Ada kondisi tertentu yang masih membolehkan batas usia, terutama jika pekerjaan atau jabatan tersebut memiliki karakteristik khusus yang secara jelas memengaruhi kemampuan pelaksanaannya.

Misalnya, pekerjaan yang menuntut fisik tertentu atau risiko khusus yang memerlukan kriteria usia tertentu masih diperbolehkan menerapkan batas usia.

Baca Juga: Kisah Menginspirasi dari Aldino Javier Lulusan Magister Termuda di UGM: Menaklukkan Batas Usia dan Waktu di UGM

Jaminan Kesempatan Kerja yang Adil untuk Semua

Namun, aturan ini menegaskan bahwa batasan usia tidak boleh menghilangkan atau mengurangi kesempatan seseorang dalam mendapatkan pekerjaan.

Hal ini juga berlaku bagi para penyandang disabilitas yang berhak memperoleh perlakuan setara tanpa diskriminasi usia.

Menaker Ajak Dunia Kerja untuk Terapkan Rekrutmen Berbasis Kompetensi

Menaker Yassierli mengajak seluruh pemangku kepentingan agar menjadikan aturan ini sebagai momentum untuk memperbaiki proses rekrutmen di Indonesia.

Baca Juga: Banyak Visa Jemaah Furoda Belum Terbit saat Sudah Mepet Waktu Puncak Haji, AMPHURI: Penerbitan Visa Otoritas Arab Saudi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X