TITIKTEMU.CO - Saat ini sedang jadi perbincangan hangat mengenai usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) untuk menaikkan batas usia pensiun (BPU) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pengurus KORPRI Nasional sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrullah.
Usulan batas usia pensiun ini, menurut Zudan akan memberi dampak pada karier para ASN.
“Mohon doa, ini kami sedang memperjuangkan, menyampaikan kepada Bapak Presiden, Ketua DPR RI, ibu Menpan usulan dan aspirasi dari anggota KORPRI dan pengurus,” kata Zudan saat memberi sambutan pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI, dikutip dari laman resmi BKN pada Jumat, 23 Mei 2025.
Baca Juga: Update Jadwal Seleksi PPPK Tahap II Tahun 2024 BKN Terbaru, Cek Detailnya di Sini!
“Pengusulan kenaikan BUP ini bertujuan agar mendorong keahlian dan karier pegawai ASN dan ini saya lihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin bagus sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” imbuhnya.
Dalam usulannya, KORPRI menyarankan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 Tahun, JPT Madya atau Eselon I mencapai BUP 63 Tahun, JPT Pratama atau setingkat Eselon II mencapai BUP 62 Tahun, Eselon III dan IV mencapai BUP 60 Tahun, dan untuk Jabatan Fungsional Utama mencapai BUP 70 tahun.
Baca Juga: Jakarta Tiadakan Car Free Day 25 Mei 2025, Ada Apa?
Zudan kemudian mengatakan bahwa penambahan usia pensiun ini juga bisa membuat para ASN menjadi lebih tenang saat bekerja.
“Tenang bekerjanya teman-teman, ya ini salah satu tujuannya untuk teman-teman mengejar kefungsionalannya,” ujar Zudan.
Selain batasan usia pensiun, KORPRI juga mengusulkan agar para ASN menjabat sebagai pejabat fungsional.
“Kami juga mengajukan usulan agar semua ASN base line-nya menjabat penjabat fungsional,” tandasnya.***
Artikel Terkait
Konsekuensi Tidak Aktivasi MFA ASN: Lindungi Data dan Karier Anda Sebelum 2025 Download Google Authenticator
Kapan Gaji ke-13 ASN dan PPPK Cair di Tahun 2025? Catat Jadwalnya!
Gaji ke 13 ASN, TNI, dan Polri Tahun 2025 Siap Cair? Tiga Kategori yang Tidak Akan Menerima Menurut Aturan Kemenkeu
Pendaftaran STPN 2025 Dibuka: Sekolah Kedinasan Gratis yang Berpeluang Jadi CPNS, ASN BUMN, hingga Notaris
Cara dan Rute Mudah ke Blok M Naik KRL, MRT, dan Transjakarta untuk HUT Jakarta 2025
Rangkaian Acara HUT ke-498 Jakarta: Perayaan Meriah di Taman Literasi Blok M dengan Tema Kota Global dan Berbudaya
Link Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Mei 2025, Syarat, Jumlah Penerima, dan Cara Cek Status