Kartu Nusuk: Identitas Digital Jemaah Haji di Arab Saudi, Ketahui Fungsi Pentingnya

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 18 Mei 2025 | 09:30 WIB
Mengenal Fungsi Penting Kartu Nusuk bagi Jemaah Haji Indonesia (YouTube/tv_onenews)
Mengenal Fungsi Penting Kartu Nusuk bagi Jemaah Haji Indonesia (YouTube/tv_onenews)

TITIKTEMU.CO - Setiap jemaah haji Indonesia tahun ini akan menerima kartu Nusuk saat tiba di Arab Saudi.

Kartu ini tidak hanya berfungsi sebagai identitas resmi, tetapi juga menjadi akses utama untuk mendapatkan layanan selama menjalani seluruh tahapan ibadah haji.

Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, Nusuk adalah bagian dari sistem layanan berbasis teknologi yang terintegrasi, disiapkan oleh syarikah, yaitu perusahaan swasta penyedia layanan jemaah haji.

Baca Juga: Salat Jumat di Masjidil Haram, Jemaah Haji Diimbau Berangkat Lebih Awal

1. Akses Layanan Haji yang Dikelola Syarikah

Tahun ini, ada delapan syarikah yang ditunjuk untuk menangani pelayanan jemaah Indonesia. Ketika jemaah tiba di Madinah, mereka akan langsung diarahkan ke hotel yang telah ditentukan oleh syarikah.

Sebelum diberangkatkan ke Makkah, setiap jemaah akan menerima kartu Nusuk sebagai tanda mereka resmi dalam sistem layanan tersebut.

Petugas haji bertanggung jawab memastikan seluruh jemaah telah menerima kartu ini agar proses verifikasi dan pemberian layanan berjalan cepat dan akurat.

Baca Juga: Skandal Proyek Rp5 Triliun: 3 Pimpinan Kadin Cilegon Ditetapkan Tersangka oleh Polda Banten

Semua data dalam kartu Nusuk sudah tersinkronisasi dengan data syarikah penyedia layanan.

“Dengan adanya Nusuk, kita bisa menghindari kasus jemaah yang terlantar karena ketidaksesuaian data layanan,” jelas Hilman.

2. Syarat Masuk ke Masjidil Haram

Fungsi kedua dari kartu Nusuk sangat krusial, yaitu sebagai akses masuk resmi ke Masjidil Haram.

Baca Juga: KISAH HAJI 2025 : dr Naya, Jemaah Gantikan Ibunya yang Wafat

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X